BNNP Bali Ungkap Jaringan Sidekarya

  • 28 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3167 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Lagi, Tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap seorang tersangka perempuan berinisial RR (22) asal Desa Jenggawa, Kecamatan Agung, Jember, Jawa Timur pada Selasa (26/01) sekira pukul 12.30 wita. RR ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Yang mengejutkan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang napi yang ada di dalam LP Kerobokan.

RR yang beralamat kost di Jalan Kertadalem, Gang Gatep No 9 Denpasar ditangkap lantaran kedapatan memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam bagasi sepeda motor Vario warna hitam strip merah DK 5646 AL.

Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Putu Gede Suastawa, dari pengakuan tersangka kepadanya bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya. Selain itu tersangka juga mengaku jika ada keterlibatan napi dari LP Kerobokan.

"Hasil interogasi tersangka bahwa dari bulan Desember 2015 telah menerima narkotika jenis sabu dari orang yang tidak mau menyebut nama dan alamatnya sebanyak 4 kali dengan tempat dan waktu yang berbeda yang dikendalikan oleh seorang Napi dari LP Kerobokan yang mengaku bernama Johanes," ujar Suastawa di Denpasar, Kamis (28/01).

Imbuhnya, dari penggeledahan badan dan di dalam kamar kostnya ditemukan barang bukti (BB) berupa  satu buah dompet warna biru yang didalamnya berisi 21 paket sabu dengan berat bersih 7,86 gram, 10 paket sabu dengan berat bersih 9,16 gram, satu timbangan digital warna putih orange merk ACIS, satu unit sepeda motor Vario warna hitam strip merah DK 646 AL, serta kunci dan STNK atas nama MOHAMAD HIDAYAT. Selain itu, petugas juga menemukan satu buah tas kecil warna hijau, satu bendel plastic klip kecil garis merah, satu buah korek gas warna hijau merk weta, satu buah gunting.

RR dikenakan Pasal 14 Ayat (2) subsider dan pasal 112 Ayat (2) Undang — Undang RI No. 35 Tahun 20019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan atau maksimal 20 tahun penjara.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER