Timor Leste Langgar Kesepakatan Batas Wilayah NKRI

  • 18 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2420 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Pangdam IX Udayana Mayjen TNI M Satyo Sularso mengungkapkan, negara tetangga Timor Leste telah melanggar kesepakatan batas wilayah antara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Timor Leste.

"Ada yang disepakati dengan Un-Resolved Segment yaitu permasalahan batas negara antara Indonesia dan Timor Leste yang belum disepakati dan diputuskan garis batasnya. Sebenarnya areal ini harus steril, dipatroli bersama-sama oleh tentara dari kedua negara. Selama ini kita ajak patroli tetapi selalu ditolak oleh tentara dari Timor Leste," tegasnya di Denpasar, Senin (18/01).

Menurutnya, ada dua wilayah yang dilanggar. Pertama, daerah Noelbesi Citrana, Desa Netamnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang. Daerah ini ada sengketa di sepanjang sungai/delta sepanjang 4,5 kilometer dengan luas 1.069 hektar.

"Seharusnya ini ada daerah steril, tidak dikelola oleh siapa pun. Namun di lapangan ditemukan ada 53 KK ber-KTP Timor Leste. Selain itu ada bangunan berupa Kantor Pertanian, Balai Pertemuan, Gudang Dolog, tempat penggilingan padi milik Timor Leste, pembangunan saluran irigasi, dan pembangunan jalan raya1600 hektar," ungkapnya.

Selain itu, ada 53 KK ilegal, atau 115 jiwa yang memiliki electoral Timor Leste mereka sudah mendirikan kantor-kantor pemerintahan. Duduki dulu. Ada 4,5 kilometer, luas 1069 hektar. Daerah ini harus steril, kalu tidak melanggar kesepakatan.

Kedua, di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara tepatnya di daerah Bijael Sunan Obeng, Desa Manusasi Kecamatan Miomaffo Barat. Ada sejumlah 489 bidang tanah yang dikuasai, sepanjang 2,6 kilometer atau seluas 142,7 hektar.

"Tim Indonesia menghendaki perlu dan wajib menghormati sepenuhnya hak ulayat dan hukum adat masyarakat di kawasan perbatasan dan menyelesaikan masalahan dealienasi batas dan meminta agar kedua belah pihak masyarakat melakukan pertemuan dan berdiskusi di antara mereka," demikian Pangdam.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER