Tahun Anggaran 2015 Berakhir, Pemkab Sosialisasikan Penyusunan LPPD

  • 14 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2175 Pengunjung
Gianyar, suaradewata.com – Dari hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2014, Kabupaten Gianyar berhasil meraih peringkat pertama  di Provinsi Bali. Hasil ini meningkat dari WKPPD terhadap LPPD tahun 2013 yang berada di peringkat kedua di Provinsi Bali dan peringkat 106 tingkat nasional. Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Gianyar, Cokorda Rai Widiarsa P saat membuka Sosialisasi Penyusunan LPPD Kabupaten Gianyar Tahun 2015 di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, Kamis, (14/1). “Melihat hasil itu, kita optimis Kabupaten Gianyar akan masuk dalam 20 besar,” tegas Cokorda Rai Widiarsa.
 
Cokorda Rai Widiarsa menambahkan, LPPD merupakan laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat. Dalam arti lain, ini merupakan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilakukan secara terukur. Dari hasil evaluasi tersebut dapat diperoleh gambaran kinerja dari pemerintahan daerah, baik di level pengambil kebijakan maupun di level pelaksana kebijakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat. “Semua jajaran Pemerintah Kabupaten harus membiasakan mengerjakan kegiatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, tanpa harus menunggu pemberitahuan dulu.  Begitu juga tidak terpaku pada tupoksi saja, harus mengembangkan inovasi yang tidak keluar dari koridor ketentuan yang berlaku,” tambah Cokorda Rai Widiarsa.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Gianyar,  Ida Ayu Nyoman Tirthaningrat selaku Ketua Panitia Peyelenggara mengatakan, kegiatan Sosialisasi Penyusunan LPPD Kabupate Gianyar Tahun 2015 dilaksanakan sehubungan dengan sudah berakhirnya Tahun Anggaran 2015. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2007 Pasa 9 ayat (4) bahwa LPPD Kabupaten/Kota disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada pejabat/pegawai yang menangani LPPD/pelaporan dalam penyusunan LPPD Kabupaten Gianyar Tahun 2015,” terang Ida Ayu Nyoman Tirthaningrat. gus


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER