DPRD Bali Tolak Pencabutan Perda Pengendalian Peredaran Mikol

  • 14 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2562 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengajukan Ranperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Mikol) di Provinsi Bali, dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Kamis (14/1). Perda ini dicabut, karena kewenangan pengendalian peredaran mikol saat ini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/ kota.

Adapun latar belakang perlunya pencabutan Perda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol ini, adalah merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Selain itu juga merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/ M-Dag/ Per/ 4/ 2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol.

Peraturan ini bahkan telah beberapa kali berubah. Terakhir, muncul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/ M-Dag/ Per/ 1/ 2015 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/ M-Dag/ Per/ 4/ 2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol.

"Karena itu, dipandang perlu untuk mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2012, sehingga pengawasan dan pengendalian minumal beralkohol menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota," tutur Gubernur Mangku Pastika.

Usulan atas Ranperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2012 ini, langsung dibahas DPRD Bali dalam rapat paripurna internal usai rapat paripurna tersebut. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama itu, terungkap penolakan dewan untuk mencabut Ranperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2012.

"Kalau dicabut, rasanya aneh. (Perda) Ini kan sudah diverifikasi oleh pusat. Kalau revisi, mungkin," ujar anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Ketut Karyasa Adnyana.

Penolakan untuk mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2012 juga dilontarkan anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Nyoman Parta. Ia berpandangan, agak aneh apabila Perda ini dicabut mengingat daerah lainnya justru baru menetapkan Perda serupa. Parta bahkan menyontohkan Provinsi DKI Jakarta, yang baru menetapkan Perda ini pada Oktober 2015 lalu.

"Di DKI Jakarta, baru saja ditetapkan Perda ini dengan dasar UU Pemerintahan Daerah. Ini aneh. Orang lain baru tetapkan, sementara kita sudah lama menetapkan, tetapi malah dicabut. Padahal Perda ini penting, karena untuk mengendalikan peredaran mikol yang memang marak di Bali ini," tegas Parta.

Terhadap penolakan ini, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menegaskan, bahwa perda ini dicabut karena peraturan yang lebih tinggi menyerahkan kewenangan pengendalian peredaran mikol ke kabupaten dan kota. Bahkan karena Perda Nomor 5 Tahun 2012, Presiden Joko Widodo, Gubernur Mangku Pastika serta dirinya digugat oleh pengedar mikol. "Karena itu, kita batalkan Perda ini, karena ini produk kita," ucapnya.

Hanya saja, argumentasi Wiryatama ini langsung dimentahkan Parta. "Perda ini jangan dicabut, tetapi direvisi saja. Jangan karena Presiden, Gubernur dan Ketua DPRD digugat, kita menyerah kepada bandar pengedar mikol," tegas Parta.

Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya dewan sepakat bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2012 direvisi dan bukannya dicabut. Selain itu, dalam rapat paripurna internal ini juga dibentuk Pansus Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2012.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER