Polresta Denpasar Esok Panggil Dewan Bali Calo PNS

  • 14 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2963 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Polresta Denpasar esok, Jumat (15/01) akan memanggil tersangka kasus calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang merupakan anggota DPRD Bali dari partai Gerindra yakni Bagus Suwirta Wirawan (BSW). Pemanggilan anggota fraksi partai Gerindra Bali ini melalui surat kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Bali.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pemanggilan melalui surat kepada MKD DPRD Bali sejatinya akan dilayangkan pada hari Rabu (13/01) lalu, namun dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Denpasar pihaknya baru akan memanggil tersangka esok Jumat 15 Januari 2016.

"Saya minta maaf, kita akan panggil yang bersangkutan esok (red, Jumat 15 Januari 2016) melalui surat kepada  MKD sesuai UU MD3 kan ada prosedur yang harus kita ikuti yaitu memanggil tersangka melalui MKD. Surat panggilan sudah ditandatangani Kapolresta Denpasar dan besok dikirimkan," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan, dihubungi Kamis (14/01).

Habonaran juga mengakui jika pihaknya belum memeriksa tersangka, namun penetapan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali tersebut sebagai tersangka melalui gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang sah.

"Memang belum diperiksa beliaunya tapi gelar perkara sudah kita lakukan dan dengan dua alat bukti yang sah sudah cukup menjeratnya sebagai tersangka," urai Habonaran.

Pihaknya memberikan waktu hingga 30 hari kedepan dan apabila tersangka mengabaikan pemanggilan dirinya melalui surat maka setelah 30 hari BSW akan dijemput secara paksa.

Seperti diberitakan sebelumnya, BSW yang merupakan anggota DPRD Bali diduga telah melakukan penipuan kepada korban bernama I Wayan Ariawan asal Bangli. Tukang ukir ini mengaku ditipu oleh tersangka lantaran dijanjikan menjadi PNS di Departemen Perhubungan melalui jalur belakang.

Atas kasus penipuan ini, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp150 juta. Korban pun kecewa lantaran dijanjikan tersangka menjadi PNS, namun ternyata keinginan korban tersebut tak kunjung menjadi kenyataan. Sehingga akhirnya korban melaporkan tersangka ke Polresta Denpasar. Kini tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER