Gubernur Instruksikan Tindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

  • 11 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2051 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Bertempat di Aula Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali, Senin (11/1), digelar Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2015 di lingkungan wilayah Provinsi Bali. Penyerahan PDTT ini dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali.

Terkait laporan hasil PDTT ini, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menginstruksikan agar seluruh pejabat pemerintah terkait, segera menindaklanjuti laporan BPK tersebut. Pejabat terkait juga diminta untuk melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan dalam laporan tersebut.

"Laporan ini harus segera ditindaklanjuti. Kita semua ingin kerja yang bersih dan tidak ada masalah,” ujar Gubernur Pastika.

Menurut dia, menindaklanjuti laporan dan catatan yang diberikan tersebut dengan penuh tanggung jawab, merupakan sebuah upaya untuk mengawal tata kelola keuangan daerah untuk mewujudkan komitmen bersama dalam mewujudkan good governance di lingkungan Pemprov Bali dan juga Pemkab dan Pemkot di seluruh Bali.

Gubernur Pastika tidak memungkiri, bahwa terdapat beberapa hambatan yang menyebabkan adanya temuan – temuan tersebut. Namun demikian, mantan Kapolda Bali itu tetap yakin bahwa semua akan berjalan dengan baik, dengan adanya dukungan dari BPK.

"Dengan bimbingan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, saya yakin kita bisa untuk mengelola keuangan tersebut dengan baik,” tegas Gubernur Pastika.

Ia pun sangat mengharapkan BPK RI Perwakilan Bali, untuk tetap melakukan pendampingan secara intensif kepada seluruh entitas, mulai dari pemerintah Provinsi Bali sampai pada pemerintah Kabupaten/ Kota se-Bali. "Dengan pendampingan tersebut, secara berkelanjutan kita dapat menerapkan prinsip–prinsip tata kelola keuangan dengan konsisten, untuk kemudian menjadi budaya kerja birokrasi,” ucapnya.

Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Dori Santosa, menjelaskan bahwa pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang diarahkan untuk memeriksa hal – hal lain bidang keuangan dan menginvestigasinya. Hal lain tersebut, seperti manajemen aset daerah, pendapatan daerah, belanja daerah dan belanja dana desa.

Dengan adanya laporan tersebut, menurut dia, maka pejabat pemerintahan wajib untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan juga melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan selambat – lambatnya 60 hari sejak laporan tersebut diserahkan. Ia juga mengingatkan, agar selalu memperhatikan masalah – masalah yang sering terulang dari pemeriksaan sebelumnya, dengan cara melaksanakan rekomendasi – rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER