Diva Karaoke Ingkari Perjanjian, Disnakertrans Panggil Ulang

  • 11 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2257 Pengunjung

Bulelengsuaradewata.com - Konflik Diva Family Karaoke di kotabSingaraja tak kunjung tuntas walau telah ditandatanganinya surat perjanjian antara pihak pekerja dengan menejemen. Pasalnya, 7 orang pekerjanya kembali mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buleleng, Senin (11/1), untuk mengadukan nasibnya yang tidak kunjung dipekerjakan kembali. Kenapa bisa seperti itu?

“Saya berhak melakukan evaluasi terhadap tenaga kerja yang akan saya pakai. Kan sudah tertuang dalam surat perjanjian kemarin di Disnakertrans. Saya bisa pekerjakan lagi jika mereka (Pekerja, Red) sesuai dengan kualifikasi yang kami butuhkan,” papar Devry Rawis atau
yang akrab disapa Roy Darwis.

Roy membenarkan terkait satu klausul dalam surat perjanjian yang menyatakan tidak akan dilakukan pemecatan sepihak terhadap pekerjannya yang melakukan aksi mogok kerja beberapa waktu lalu. Tetapi, ada poin dalam perjanjian yang juga memberikan saya hak untuk melakukan
evaluasi atas lamaran kerja yang pekerja kirim ulang ke pihak Diva Karaoke.

Selain itu, lanjut Roy, ia mengaku selama ini tidak pernah terjadi pemecatan selain yang dilakukan terhadap tiga orang sebelumnya.

Sehingga, Roy mengaku sudah melakukan beberapa kali interview atau tes wawancara ulang kepada beberapa pekerja dari total 21 orang yang melakukan aksi mogok kerja beberapa waktu lalu. Pada saat dikonfirmasi kemungkinan terjadi pemberhentian terhadap pekerja yang melakukan aksi mogok kerja beberapa waktu lau, ia menyebut itu bisa saja terjadi. Hal tersebut sesuai dengan pertimbangan serta hasil evaluasi yang ia lakukan terhadap pekerja.

Dari 21 orang yang melakukan aksi mogok kerja, sebanyak 14 orang tenaga kerja diminta untuk menyetorkan kelengkapan administrasi dan lamaran ulang. Sedangkan 8 orang direkrut tanpa melewati prosedur sebagaimana yang harus dilakukan oleh 14 orang pekerja lainnya.

Dari 14 orang yang harus melewati prosedur lamaran ulang, pihak Diva Karaoke baru mempekerjakan kembali sebanyak tujuh orang. Sedangkan sisanya belum mendapat kejelasan. Bahkan, diperintahkan untuk tidak bekerja oleh pihak manajemen Diva Karaoke.

Hal terkait perintah tidak bekerja sebelum mendapat panggilan dari pihak manajemen tersebut disampaikan oleh salah satu pekerja yang mendatangi Disnakertrans yakni Gede Febry Madrayasa. Ia yang belum mendapat kejelasan dari pihak manajemen Diva Karaoke lanjut
mengatakan, telah memenuhi persyaratan dalam surat perjanjian. “Bukan hanya saya, tapi rekan-rekan lain juga telah memenuhi permintaan untuk melengkapi administrasi yang diminta dalam surat lamaran. Walau kami tahu, bahwa beberapa dari kami termasuk saya sendiri telah mengalami diskriminasi karena ada beberapa persyaratan yang diminta pihak Manajemen kepada kami tapi tidak untuk pekerja yang telah diterima kerja kembali,” papar Febry.

Bahkan, lanjut Febry, beberapa kelengkapan administrasi yang cukup membutuhkan waktu serta biaya seperti surat keterangan sehat dan surat berkelakuan baik, sudah dilengkapi sebelum batas waktu yang diminta oleh pihak manajemen Diva Karaoke. Tapi, lanjutnya, kejelasan untuk
bisa bekerja kembali atau diberhentikan, pun tidak kunjung ada kejelasan.

Sementara itu, Kepala bidang Hubungan industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Buleleng, Dewa Putu Susrama, mengaku sangat kesal dengan ulah manajemen Diva Family Karaoke. Dihadapan 7 orang pekerja Diva Karaoke ia mengaku akan mempersiapkan surat anjuran tanpa perlu mengeluarkan surat peringatan lagi agar penyelesaian
dilaksanakan di Peradilan Hubungan Industrial Denpasar.

"Sudah kami mediasi, tapi kenapa pihak Diva masih ingkar janji. Jika begini halnya, segera akan kami buatkan surat anjuran dan bukan peringatan lagi. Biar langsung dibawa ke sidang Peradilan Hubungan industrial," ujar Susrama.

Selain tercatat telah melanggar sejumlah peraturan ketenagakerjaan, Diva Karaoke Singaraja juga dianggap telah menunjukan arogansi dengan tidak menepati perjanjian. Ia pun mengaku akan segera melakukan pemanggilan segera mungkin dan bila perlu hari itu juga, Senin (11/1),
surat langsung dikirimkan kepada pihak Diva Karaoke.

Manajemen Diva perlu mengetahui, lanjut Susrama, bahwa keterlambatan pembayaran gaji kini sudah ada saksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015. Menurutnya, ada denda sebesar 5% perhari keterlambatan pembayaran yang harus di penuhi oleh
pihak pemberi kerja.

“Jika memang ingin melakukan pemberhentian kerja sepihak, silahkan pihak manajemen Diva Karaoke mengikuti aturan yang berlaku tentang ketenagakerjaan. Tentu ada penghitungan yang harus dibayarkan kepada tenaga kerja yang diberhentikan sepihak,” ujar Susrama yang tampak
kesal dengan ulah Diva Karaoke.adi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER