Ijin Mati Sejak 2011, Villa Taksu Disegel Pol PP

  • 17 Desember 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3814 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com– Habis sudah kesabaran Satpol PP terhadap villa Taksu  di Banjar Suraberata, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan. Karena ijin operasionalnya sudah mati sejak tahu 2011 silam namun tidak kunjung diurus. “Penanggung jawab sudah kita panggil bulan lalu, dan datang ke kantor, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut sehingga terpaksa kami segel,” tegas Kasatpol PP Tabanan, I Wayan Sarba  Kamis ( 17/12).

Dijelaskan Sarba pihaknya mengetahui ijin villa tersebut mati saat disidak ke lokasi tanggal 12 November 2015 lalu. Atas temuan itu pihaknya kemudian memanggil Nyoman Nurja selaku penanggungjawab villa Taksu. “Yang bersangkutan datang  ke kantor pada 16 November, dan menyanggupi mengurus ijin operasional,” tandas Sarba.

Namun seiring waktu berlalu ternyata tidak ada kabar terbaru dari pihak villa taksu soal ijin perasionalnya sementara villa terus beroprasi. Atas dasar itu pihaknya kemudian turun ke lokasi  hari  Rabu ( 16/12), ternyata villa taksu masih beroperasi.  “Dengan kondisi itu per hari ini, Kamis (17/12) ijin operasional villa taksu kami tutup,” tegasnya. Petugas kemudian memasang pengumuman dan garis di pintu masuk villa dan villa tersebut selama ijin operasional belum ada, tidak diperbolehkan menerima tamu. “Kami akan terus pantau, kesana untuk memastikan tidak ada aktivitas perimaan tamu di villa taksu,” terangnya.  

Namun kalau pihak villa tetap membandel beroperasi maka pihaknya mengeluarkan SP 1, sampai SP 3.  “SP 3 nanti tidak digubris, kita serahkan kepada  penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),” tegas Sarba. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER