11 Urusan Pusat Dialihkan ke Daerah

  • 11 Desember 2015
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2357 Pengunjung

Gianyar, suaradewata.com– Dengan ditetapkannya UU Nomor 23 tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah, maka terjadi beberapa perubahan mendasar terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah khususnya terkait dengan penyerahan pemerintahan konkuren (urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintahan provinsi dan daerah kabupaten/kota).

Ada 11 sub urusan dialihkan, seperti 1. Pengelolaan pendidikan menengah,2.Pengelolaan terminal penumpang Tipe A danTipe B, 3. Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara, 4.Pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan, 5. Pelaksanaan penyuluhan kehutanan provinsi, 6. Pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan, 7. Pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB), 8. Penyelenggaraan pengawas ketenagakerjaan, 9. Penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional, 10. Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan produksi, 11. Penyediaan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang, daerah terpencil dan pedesaan.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD)  4, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs. Binar Ginting.MM selaku narasumber pada acara Sosialisasi Implementasi UU No. 23 Tahun 2014, di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar ,Jumat (11/12).  Mengapa urusan ini dialihkan, menurut Binar Ginting ada beberapa alasan yang menjadi alasan yaitu  untuk menciptakan mutu pelayanan yang sama di Kab/kota dalam wilayah pronvinsi, menghindari politik lokal, ekosistem, akuntabilitas, maupun sebagai upaya mencapai visi dan misi dalam Nawacita pemerintah.

Seperti diketahui latar belakang pembentukan UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah untuk penyelenggaraan pemerintah daerah yang bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masayarakat, melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Gianyar, Cokorda Gde Rai Widiarsa P saat membuka sosialisasi mengatakan efisiensi dan efektifitas  penyelenggaraan pemerintah daerah perlu ditingkatkan, dengan lebih memperhatikan aspek- aspek hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, potensi dan keaneka ragaman daerah. Berkaitan dengan hal itu dalam menata keseimbangan tanggung jawab penyelenggraan pemerintah di daerah, sebagaimana diatur dalam UU 23 Nomor tahun 2014 perlu dipahami dengan baik. “UU Nomor 23 tahun 2014 harus dipahami dengan baik, sehingga kesalahan – kesalahan yang terjadi dapat ditanggulangi, “ kata Cok Rai Widiarsa.

Cok Rai widiarsa juga menegaskan sosialisasi ini sangat penting, mengingat pengimplementasian undang-undang ini membawa perubahan beberapa konsekuensi baru terkait dengan keberadaan, tugas pokok dan fungsi PNS, maupun hal lainnya menyangkut manajemen kepegawaian.

Selain Drs. Binar Ginting hadir juga sebagai narasumberIr. Janariah,M.Si Kasubdit Pendidikan SUPD dan Ir. Suharyanto,MT Kasi Wilayah II Suddit Pendidikan SUPD. Acara sosialisasi diikuti oleh SKPD diLingkungan Pemkab Gianyar. gus

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER