1.111 Surat Suara Rusak Dimusnahkan

  • 09 Desember 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2347 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Pilkada Kota Denpasar siap digelar, Rabu (9/12). Seluruh logistik terkait pemungutan dan penghitungan suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) pun sudah terdistribusi. Begitu pula dengan logistik Pilkada yang rusak, sudah dimusnahkan.

Khusus terkait surat suara yang rusak, Ketua Komisi Pemelihan Umum Daerah (KPUD) Kota Denpasar Gde John Darmawan, di Denpasar, Rabu (8/12), mengatakan, ada sebanyak 1.111 surat suara yang rusak. Untuk surat suara yang rusak ini, pihaknya sudah melakukan pemusnahan.

"Pemusnahan itu merujuk pada Pasal 40 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," paparnya.

"Surat suara yang kami musnahkan berjumlah 1.111 lembar, yang terdiri dari 594 surat suara rusak dan surat suara yang lebih sebanyak 517 lembar,” imbuh John Darmawan.

Pemusnahan itu dilakukan agartak menimbulkan kecurigaan dan penyalahgunaan. Sebagai contoh, surat suara rusak terjadi karena ada percampuran warna merah dan putih di atas gambar pasangan calon. "Terjadi gradasi warna. Itu kita anggap surat suara rusak. Juga ada surat suara yang robek,” urainya.

Selain melakukan pemusnahan, Jhon Darmawan mengaku bahawa lembaga yang dipimpinnya telah dua kali mengagendakan proses pemantauan ke sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Sebab sesuai dengan ketentuan, pada H-1 TPS harus sudah disiapkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Pada Pukul 12.00 WITA kami dengan Muspida Kota Denpasar melakukan proses monitoring. Malam hari kami juga melakukan proses monitoring, melihat kesiapan TPS-TPS yang ada di Kota Denpasar,” pungkas John Darmawan.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER