Forum Peduli Ekonomi Adat Desak DPRD Bali Susun Perda LPD

  • 01 Desember 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3967 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Beberapa waktu terakhir, ada perdebatan panjang tentang masa depan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali. Sebagai bentuk kepedulian sekaligus mengakhiri polemik ini, pengurus Forum Peduli Ekonomi Adat Bali mendatangi Gedung DPRD Bali, Senin (30/11).

Forum ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dan Wakil Ketua Nyoman Sugawa Korry. Dalam dialog singkat dengan Pimpinan Dewan tersebut, Forum Peduli Ekonomi Adat Bali mendesak DPRD dan Pemprov Bali agar segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang LPD.

Perda tersebut nantinya mengatur bahwa LPD diatur dan tunduk pada hukum adat Bali. Selain itu, kehadiran Perda dimaksud juga sekaligus untuk menggantikan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 Tentang LPD.

Menurut Pembina Forum Peduli Ekonomi Adat Bali, Njoman Gede Suweta, perlu ada langkah konkrit supaya LPD bisa bergerak berdasarkan hukum adat. Langkah nyata itu, menurut dia, berupa penyusunan dan pembentukan Perda Tentang LPD.

"Memang saat ini LPD diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012, namun dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, maka harus ada Perda yang menyatakan bahwa LPD diatur dan tunduk pada hukum adat Bali," ujar Suweta, usai dialog dengan Pimpinan Dewan.

Dikatakan, pihaknya selama ini cukup khawatir dengan adanya pro dan kontra tentang masa depan LPD. Atas dasar itu, sejumlah tokoh adat dan perbekel merasa perlu membentuk forum ini, dalam rangka ketahanan ekonomi masyarakat adat. "Apalagi faktanya, negara yang kuat adalah negara yang ekonominya kuat. Dan negara yang disegani adalah negara yang memiliki sistem ekonomi yang kuat dan memiliki daya tahan yang tinggi," tuturnya.

Begitu juga dalam lingkup kecil, masyarakat adat di Bali. Suweta berpandangan, masyarakat adat ini akan tergerus, apabila tidak memiliki sistem ekonomi yang kuat, yang memiliki daya tahan terhadap berbagai guncangan.

"Apalagi ekonomi sangat rentan dengan berbagai isu, baik isu politik maupun isu keamanan," kata Suweta, yang didampingi Ketua Forum Peduli Ekonomi Adat Bali Gde Made Sadguna, Sekretaris Nyoman Sumanta, Bendahara Ketut Giriarta, dan pengurus lainnya.

Mencermati hal tersebut, demikian Suweta, maka masyarakat adat harus memiliki ketahanan dalam bidang ekonomi. "Bagaimana caranya? Harus segera disusun Perda Tentang LPD. Apalagi Pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 2013, menyebutkan bahwa LPD yang ada di Bali tidak tunduk pada UU ini tetapi diatur dan tunduk pada hukum adat. Ini artinya, ke depan LPD diatur dan ditata menurut hukum adat Bali," tandas Suweta, yang juga Ketua Gerakan Pemantapan Pancasila Bali.

Dengan adanya Perda tersebut, kata dia, maka diharapkan ke depan LPD tidak hanya berperan sebagai lembaga keuangan, tetapi menjadi semacam lembaga perekonomian desa. "Hal ini juga akan membuat perekonomian desa menjadi semakin kuat dan kokoh," tegas Suweta.

Sementara Ketua Forum Peduli Ekonomi Adat Bali Gde Made Sadguna, menambahkan, saat ini pemerintah Jokowi getol dengan strategi Tri Sakti, di mana salah satunya adalah mandiri di bidang ekonomi. "Jadi kita jabarkan itu lebih operasional di tingkat grass root, melalui LPD. Ini juga adalah pengejawantahan ekonomi Pancasila," jelas Sadguna.

Dikatakan, forum yang dipimpinnya melihat ada peluang dan potensi sekaligus, bahwa LPD bisa dikembangkan dari apa yang ada sekarang. "Kita akan akan bangun sistem keuangan adat, yang holistik. Ada suprastrukturnya, ada infrastrukturnya," pungkas Sadguna.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER