Buruh di Bali Tuntut Kenaikan Upah 20 Persen

  • 20 November 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3595 Pengunjung

Denpasar,suaradewata.com- Puluhan buruh yang tergabung dalam Buruh Bali Bersatu (BBB) menggelar demontrasi didepan Kantor Gubernuran Bali. Para buruh menyerukan penolakan pengupahan yang hanya naik sebesar 11,5%.

Peserta demonstarasi yang terdiri dari FSPM (Forum Serikat Pekerja Mandiri) Bali, FNBI, LAB Bali, LBH Bali ini menuntut agar Gubernur Bali agar tidak menerapkan PP No. 78 Tahun 2015 dan merekomendasikan kepada Presiden Jokowi untun mencabut PP tersebut.

Koordinator Aksi Made Rai Budi Darsana mengatakan, para buruh menginginkan agar kenaikan upah sebesar 20% dari Upah Minimal Provinsi (UMP). "Kami para buruh meminta kenaikan minimal 20% dari UMP saat ini," kata Made Rai. Made Rai menjelaskan, dengan diberlakukan dan diterapkannya PP No. 78 Tahun 2015 tersebut, buruh tak bisa ikut terlibat dalam penentuan upah minimum.

"Kalau dari buruh tidak setuju itu angkanya, dari mana? Rumusnya kan sudah fix, itu juga sudah fix, jadi kita sudah tidak bisa ngapa-ngapain. Kenaikan disertai inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu cuma 11,5%, padahal kami meminta kenaikannya sebesar 20%-30%," tegasnya.

BBB berharap, agar Gubernur Bali Made Mangku Pastika lebih berani seperti Gubernur Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang menaikkan UMP di Jakarta sebesar 14%.

"Kembali kepada good will nya Gubernur Bali sesuai PP, atau bahkan mengikuti seperti di Jakarta yang berani menaikkan sampai14,8 %. Karena, Ahok menyesuaikan dengan UU No. 13 Tahun 2003. Kan, pada dasarnya penetapan upah itu ditetapkan oleh Gubernur yang menggunakan 6 indikator, didalamnya ada dewan pengupahan. Kalau di PP ini, dewan pengupahan tidak ikut terlibat," pungkasnya.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER