Dipanggil Pol PP, Pengembang Disubak Buluh Kerambitan Mangkir

  • 12 November 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 4073 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Masih ingat puluhan warga subak buluh, Desa Tista, Kecamatan Kerambitan, Tabanan menutup jalan menuju subak, lantaran ada pengembang yang tengah membangun dan dianggap melanggar kesepakatan. Awal bulan ini warga menutup jalan pintu utara dan selatan dengan cara memasang bis diisi beton di tengah-tengahnya. Kasus ini kemudian membuat Satpol PP Pemkab Tabanan memanggil pemilik lahan dan pengembang untuk mengetahui duduk persoalannya. Namun sayang saat dipanggil Satpol PP baik pemilik lahan dan pengembang tidak datang alias mangkir. Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Tabanan I Wayan Sarba, Kamis (12/11).

Menurut Sarba karena ada ribut-ribut itu pihaknya merasa berkewajiban mengetahui duduk persoalannya sehingga dia memanggi pemilik lahan Anak Agung Oka Murtijaya dan pengembang AA Istri Setiawati. Namun sayang keduanya tidak hadir memenuhi panggilan pol PP tersebut.  “Mereka sudah kami panggil, namun mereka tidak datang dan tanpa memberikan alasan,” ucap Sarba. Pemanggilan itu kata dia merupakan langkah non yustisi. Karena tujuannya tidak lain, pihaknya ingin mengetahui apakah mereka memiliki ijin atau memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan seingga mereka berani melakukan aktivitas pengerukan dilahan tersebut. “Kalau keterangan dari keduanya telah kami dapatkan, kami pun akan melakukan upaya-upaya pembinaan karena pemanggilan tersebut merupakan upaya non yustisi,” tandasnya.

Namun karena mangkir, Sarba berjanji kembali akan memanggil keduanya untuk bisa dimintai keterangan. “Iya kalau dalam pemanggilan pertama tidak datang, kita akan berkoordasi kembali agar mereka bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami” ucap Sarba. Yang jelas dilokasi tersebut saat ini sudah tidak ada lagi akivitas lagi. “Setelah penutupan itu, dilokasi tersebut sudah tidak ada akivits alat berat dan pengerukan lahan,” tandas mantan Kabag Humas Pemkab Tabann ini

Seperti diberitakan sebelumnya akibat pengerukan lahan subak yang diduga untuk perumahan itu membuat kesabaran warga subak buluh, Desa Tista, Kecamatan Kerambitan, Tabanan habis. Merekapun turun ke jalan subak dan penutupan jalan menuju lokasi yang rencananya digunakan untuk membangun perumahan dengan memasang bis dibeton di tengah-tengah di pintu utara dan selatan jalan masuk ke subak, Senin (2/11) lalu.

Ketua Pekaseh Subak Buluh, Wayan Sadia kala itu menegaskan   menegaskan berdasarkan kesepakatan antara pekaseh, desa adat Tista  dan desa dinas Tista  tidak diperbolehkan membangun perumahan di wilayah subak buluh. Namun diduga ada pengembang yang nekat melanggar kesepakatan tersebut sehingga mereka menutup akses jalannya. “Kami sudah berkomitmen untuk melaksanakan kesepakatan tersebut,” tandasnya. Hal yang sama diungkapkan Perbekel Desa Tista Made Suardana Putra. Kata dia kesepakatan itu antara bendesa adat dan pekaseh. Alasannya Desa Tista akan dijadikan sebagai desa wisata. “Rencana kami membuat desa wisata dalam dua tahun kedepan,” ucapnya. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER