Pilkel Mengesta Kisruh, Sudah Menang Lalu Kalah Calon Prebekel Pingsan

  • 10 November 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 4547 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di Tabanan menyisakan masalah. Meski pada pemilihan serentak Minggu (8/11) berlangsung lancar, namun pilkel di Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Tabanan justru berbuntut panjang. Pasalnya salah satu calon yang pada pencoblosan Minggu (8/11) dinyatakan menang 25 suara, namun saat pleno di Desa Senin, (9/11) calon yang tadinya menang itu justru kalah dengan tiga suara. Kontan saja hal itu sempat membuat suasana memanas bahkan calon yang sempat menang kemudian kalah ini sempat pingsan dua kali.

Tidak sampai disana, untuk menyelesaikan masalah itu Senin, (10/11) dilakukan rapat pleno bahkan isunya akan ada pemilihan ulang di beberapa TPS. Sehingga hal itu mendapat mengawalan ketat aparat kepolisian. Namun setelah melalui beberapa rapat pleno ternyata deadlock sehingga Pilkel Mengesta dinyatakan gagal, selanjutnya dilaporkan ke Pj. Bupati.

Informasi yang dihimpun jumlah pemilih di Desa Mangesta sebanyak 2.578 pemilih yang terbagi dalam 7 TPS. Saat penghitungan suara diketahui calon nomor urut 1 Wayan Suka Astawa memperoleh sebanyak 1.091 suara dan calon nomor urut 2 Nyoman Maryadi sebanyak 1066 suara sehingga selisih 25 suara dan sudah masuk dalam Berita Acara. Namun dalam rapat pleno desa saksi dari calon Perbekel nomor urut 2 menyampaikan keberatannya atas penghitungan suara di TPS 4 yang dianggap tidak sesuai, karena ada surat suara tidak sah dikatakan sah. Sehingga dilakukan pembukaan kotak dan dilakukan penghitungan suara ulang. Hasilnya justru berbalik 180 derajat. Calon nomer urut 2 yang tadinya kalah 25 suara jutru menang tipis dengan 6 suara karena sebelumnya ada surat suara yang tidak sah sebanyak 31 dihitung masuk ke kandidat nomer urut 1.

Wakil Ketua Panitia Pilkel Desa Mengesta Wayan Arjana menerangkan dalam rapat pleno pada hari Senin yang digelar di ruangan Sekdes Desa Mengesta yang menghadirkan kedua kandidat disepakati bahwa akan dilakukan penghitungan ulang surat suara di TPS 4 yang dimediasi oleh BPD (Badan Permusyawarahan Desa). Dan saat penghitungan surat suara ke seratus dan surat suara dari kandidat nomor 1 sebanyak 31 lembar coblos ganda atau tidak sah, kandidat nomor 1 Wayan Suka Astawa sempat pingsan. "Karena panik, kami panitia lupa membuatkan berita acara, dan penghitungan surat suara dihentikan," paparnya. Malamnya Senin (9/11), kembali dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh BPMD (Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa), BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) dan dihadiri oleh Kapolres Tabanan, kandidat nomor satu juga sempat pingsan untuk kedua kalinya. "Kemarin saat rapat kandidat nomor satu sempat pingsan dua kali," terangnya.

Dua kali rapat pleno pada hari Senin di kantor Desa Mengesta tersebut menghasilkan empat opsi yakni, pertama mengadakan pemilihan ulang TPS 4, tapi kandidat nomor 2 tidak setuju, opsi kedua melanjutkan penghitungan suara sesuai pleno, tapi ditolak oleh kandidat nomor 1, opsi ke 3, mengadakan pemilihan ulang di semua TPS yang berjumlah 7 TPS, ditolak oleh kedua kandidat karena alasan keamanan.  "Sehingga pada rapat pleno hari Selasa (10/11) disepakati memilih opsi ke empat yakni, Desa Mengesta dipimpin oleh penjabat sementara yang dipilih oleh penjabat Bupati Tabanan hingga 2017, dan melaporkan bahwa pemilihan deadlock atau gagal ke penjabat Bupati Tabanana," ujarnya.

Atas hal itu calon nomor urut 1, I Wayan Suka Astawa mengatakan bahwa dirinya hanya ingin mengabdi pada masyarakat dengan menjadi Perbekel dan tidak ingin terjadi keributan. “Kalau ini dibiarkan menjalani proses yang lebih panjang, Desa Mengesta tidak ada nyaman. Jadi apapun keputusan kita harus diterima,” ungkapnya.

Begitu juga calon nomor urut 2, I Nyoman Maryadi menyampaikan bahwa gugatan tersebut dilakukan pihaknya semata-mata untuk mencoba mencari keadilan. “Hari ini (kemarin,Red)  sudah diputuskan oleh panitia bawasannya atas kesepatan masing-masing calon maka kami menyerahkan kepada Pemerintah Kecamatan untuk melanjutkan saja ke tingkat yang lebih tinggi sesuai penyampaian akan dibawa ke Pj Bupati,” pungkasnya. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER