Pansus Aset DPRD Bali Cek Asset di Tabanan

  • 09 November 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2908 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com –Tanah-tanah asset provinsi yang ada di Tabanan cukup banyak digarap oleh masyarakat. Namun kontribusi ke provinsi untuk mendongkrak PAD masih sangatkecil. Itulah salah satu alasan Pansus Aset DPRD Bali turun ke Tabanan melakukan pengecekan. Ketua Tim Pansus Aset DPRD Provinsi Bali Wayan Gunawan beserta tim dan Kepala Biro Aset Provinsi Bali I Ketut Adiarsa langsung berkunjung ke Pemkab Tabanan, Senin ( 9/11).

Pj Bupati Tabanan, Wayan Sugiada mengatakan permasalahan aset merupakan isu nasional yang menjadi primadona dalam pemeriksaan dan berpengaruh penting pada opini BPK. Saat bertemu dengan pansus Sugiada juga menyampaikan Permohonan Hibah tanah untuk pembangunan RS Pratama dan Museum Subak, serta pemanfaatan aset-aset provinsi Bali untuk Kabupaten. “ Kami berharap permohonan hibah tanah untuk pembangunan RS Pratama dan Museum Tanah, serta pemanfaatan aset pRovinsi Bali untuk Kabupaten bisa segera direalisasikan,” imbuhnya.

Dirinya menjelaskan dari data aset Pemerintah Kabupaten Tabanan, terdapat sejumlah 459 barang tanah milik Provinsi Bali yang berada di Tabanan. Sebanyak 74 bidang telah dimanfaatkan Pemkab Tabanan sebagai kantor, puskesmas pembantu, dan balai benih ikan. Sementara 385 bidang berupa sawah dan tegalan dikelola langsung oleh pemerintah provinsi bali dengan masyarakat Kabupaten Tabanan. “Jadi dari 459 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Bali, 74 bidang telah dimanfaatkan Pemkab, sementara sisanya dikelola oleh masyarakat,” jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Pansus Aset DPRD Provinsi Bali, Wayan Gunawan mengungkapkan beberapa asas-asas pengelolaan aset antara lain fungsional dan kepasatian hukum. Menurutnya, dalam asas fungsional, aset harus dimanfaatkan sesuai fungsinya. Sementara dalam asas kepastian hukum, saat ini masih ditemukan konflik dengan masyarakat seperti saling klaim wilayah. “Mudah-mudahan di Tabanan tidak terjadi konflik,” Katanya.  Sementara yang ketiga adalah nilai Aset. “Nilai Aset meliputi nilai transaksi. Ini masih menjadi suatu persoalan.” Jelasnya.

Tanah-tanah sawah di Kabupaten Tabanan cukup banyak digarap oleh masyarakat. Namun demikian terkait kontribusi kepada provinsi untuk ikut mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat kecil. “Kontribusinya kecil. Selama ini pembagian hasilnya 60 untuk provinsi dan 40 penggarap,” Ujarnya. Dirinya juga menambahkan mengenai perlunya Surat Izin Menggarap yang diberikan kepada masyarakat penggarap. “Sehingga ada pola kerjasama yang jelas, kepastian hukum dan ada tertib administrasi dalam pengelolaan aset,” pungkasnya. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER