Sugiada Jawab 24 Pertanyaan Fraksi-fraksi di DPRD

  • 02 November 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2947 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com - Rangkaian sidang paripurna DPRD Tabanan dengan agenda membahas tiga rencangan perda yang diajukan Pemkab Tabanan terus berlanjut. Tiga ranperda itu yakni  rancangan perda APBD 2016, penyertaan modal di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, dan penyertaan modal di PT Jamkrida Bali Mandara. Penjabat Bupati Tabanan I Wayan Sugiada menjawab 24 poin pertanyaan fraksi-fraksi dalam sidang sebelumnya, di ruang sidang DPRD Tabanan, Senin (2/11).

Beberapa jawaban yang disampaikan Penjabat Bupati Sugiada di antaranya menyangkut soal pedoman penyusunan APBD 2016 yang sempat diangkat oleh salah satu fraksi lewat pemandangan umumnya. Disebutkan, sesuai amanat Permendagri Nomor 52 Tahun 2015, penyusunan APBD 2016 khususnya pos pendapatan mengacu pada pos serupa di APBD tahun sebelumnya. “Bilamana plafon pendapatan baik dari dana transfer dan dana bagi hasil belum diterima. Sementara itu, target PAD dapat direncanakan sesuai prediksi yang dilakukan secara terukur,” ungkap Penjabat Bupati Sugiada.

Berikutnya yang menyinggung soal komposisi belanja tidak langsung dan belanja langsung tahun 2016. Diakuinya, bahwa komposisi keduanya terlihat ada kesenjangan yang semakin besar. Karena belum sepenuhnya program-program prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat terakomodir dalam rancangan APBD 2016. “Mengingat plafon dana perimbangan sampai saat ini belum diterima. Selain itu, sesuai ketentuan pengelolaan dana desa mulai tahun anggaran 2016 sehingga terdapat peningkatan komponen belanja tidak langsung berupa dana desa dan alokasi dana desa yang jumlahnya cukup signifikan dibandingkan tahun anggaran sebelumnya,” jelasnya.

Terkait eksistensi desa pekraman. Menurut Sugiada eksistensi desa pekraman di Bali, khususnya di Tabanan, tidak bisa dikesampingkan. Karena desa pekraman merupakan ujung tombak pembangunan di bidang adat, budaya, dan agama. “Maka kami sepakat untuk selalu meningkatkan bantuan kelembagaan dan insentif bendesa pekraman yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER