Tekan Alih Fungsi Lahan dengan Perda

  • 02 November 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 4203 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Salah satu masalah serius yang dihadapi Bali saat ini adalah tingginya laju alih fungsi lahan. Celakanya, tak sedikit lahan produktif seperti subak, yang juga dialihfungsikan akibat pemiliknya tergoda dengan laju industri pariwisata yang menggiurkan.

Untuk mengatasi memburuknya potret alih fungsi lahan, pemerintah Provinsi Bali mencoba menempuh berbagai cara. Salah satunya, dengan merancang sebuah peraturan daerah (Perda) yang mengatur penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Bali.

"Sekarang, posisinya kajian akademis terkait perda tersebut sudah kami buat bekerja sama dengan Universitas Udayana," jelas Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Bali Ida Bagus Wisnuardhana, di Denpasar, Minggu (1/11).

Penyusunan perda tersebut, kata dia, merupakan arahan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Selain itu, pembentukan perda ini juga sudah tertuang dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.

Sampai saat ini, Pemprov Bali masih dalam proses identifikasi sawah yang mana saja di setiap kabupaten dan kota di Bali yang akan ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan. "Kalau semua lahan pertanian di Bali (81 ribu hektare) ditetapkan, itu bagus. Tetapi ada insentif di sana, PBB dibayarin, benih dan pupuk diberikan gratis. Kalau tidak seperti itu, kan petani tidak mau," tegas Wisnuardhana.

Konsekuensi dari pemberian insentif tersebut, menurut dia, petani tidak boleh mengalihfungsikan lahannya. "Dengan kata lain, diberikan insentif supaya para petani mau mengabadikan sawahnya," ucapnya.

Sementara Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta, secara terpisah mengatakan, dengan penetapan lahan pertanian abadi itu diharapkan juga dapat lebih memenuhi kebutuhan pangan di Pulau Dewata. Ia menyebutkan, rata-rata alih fungsi lahan pertanian di Bali pertahun mencapai 400 hektare.

"Betapa kita lihat di daerah Tabanan dan Gianyar, banyak sekali sawah yang sudah beralih fungsi," ucapnya, sembari menambahkan bahwa ada empat dari sembilan kabupaten dan kota di Bali yang cocok untuk dijadikan prioritas penetapan lahan pertanian berkelanjutan yakni Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana dan Gianyar.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER