Revisi Perwali dan Perbup Reklame Dinilai Urgen

  • 30 Oktober 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2883 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Reklame liar masih menghiasi sejumlah titik di Denpasar dan Badung. Begitu pula di areal Bandara Internasional Ngurah Rai. Maraknya reklame bodong ini, ternyata beralasan.

Sebab ternyata Peraturan Walikota (Perwali) Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan Zona Reklame dan Peraturan Bupati (Perbub) Badung Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, membuka celah bagi reklame liar. Kondisi ini tentu tak boleh dibiarkan.

Atas dasar itu, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Bali mendesak Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung untuk mempercepat revisi kedua aturan ini. Sebab selain 'melegalkan' reklame bodong, Perwali Denpasar Nomor 3 dan Perbup Badung Nomor 80 juga dinilai sudah tidak kontekstual lagi dengan kondisi saat ini.

"Kami mendesak agar baik Perbup Badung Nomor 80 maupun Perwali Denpasar Nomor 3, segera direvisi," tegas Ketua P3I Bali Nengah Tamba, di Denpasar, Kamis (29/10), usai memimpin rapat P3I dengan konsultan untuk membahas draf usulan rancangan revisi Perwali Denpasar dan Perbup Badung tersebut.

Sesuai hasil rapat pada kesempatan tersebut, ada dua poin usulan P3I terkait revisi Perwali Denpasar dan Perbup Badung. Usulan pertama, Perwali Denpasar yang hanya membolehkan pemasangan LED TV di perempatan jalan protokol perlu direvisi. Pasalnya, LED TV biayanya sangat mahal, sehingga hanya dimanfaatkan oleh perusahan besar, seperti iklan rokok.

Persoalan lainnya, sudah ada aturan yang melarang iklan rokok di jalan-jalan protokol. "Karena itu kami mengusulkan agar diperbolehkan pemasangan billboard di perempatan-perempatan jalan," kata Tamba, yang didampingi Sekjend P3I Provinsi Bali IB Agung Gunarthawa.

Usulan kedua, terkait penyelenggara reklame. Selama ini, syarat penyelenggara reklame adalah bersifat perseorangan yang berbadan hukum. Persyaratan itu perlu ditambah, yakni penyelenggara reklame harus mempunyai sertifikat asosiasi perikalanan berskala nasional.

Hal ini, menurut Tamba, akan membantu pemerintah memudahkan kontrol terhadap penyelengara reklame. Jika penyelenggara reklame memiliki sertifikat asosiasi periklanan, maka akan dikontrol oleh asosiasinya masing-masing. Selama ini banyak reklame liar lantaran penyelenggara reklamenya tak bisa dikontrol, sebab bukan anggota asosiasi.

"Parahnya, selama ini asosiasi yang disalahkan dengan keberadaan reklame liar, padahal penyelenggara reklame itu bukan anggota asosiasi. Kalau setiap individu diperbolehkan, pemilik bengkel bisa bangun reklame," tandas Tamba, yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali.

Selain membahas usulan revisi Perwali dan Perbup, dalam rapat tersebut P3I Bali juga membahas persiapan Bali yang akan menjadi tuan rumah Kongres Advertising (iklan) se-Asia (Adasia) pada tahun 2017. Untuk memastikan kesiapan Bali sebagai tuan rumah dua tahun mendatang, pihaknya akan hadir pada Kongres Adasia di Taipei, 22-25 November mendatang.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER