Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas Disahkan

  • 23 Oktober 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3276 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas akhirnya ditetapkan sebagai perda. Penetapan perda ini dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Bali di Gedung Dewan, Jumat (23/10).

Kehadiran Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini, dilatari kondisi dimana para penyandang disabilitas di Pulau Dewata selama ini belum mendapatkan perhatian pemerintah. Sementara di sisi lain, jumlah penyandang disabilitas di daerah ini semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Bahkan pada 2013 lalu, jumlah penyandang disabilitas sudah mencapai 20.817 orang. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Pansus Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas DPRD Provinsi Bali, Utami Dwi Suryadi, pada sidang paripurna DPRD Provinsi Bali kali ini.

Menurut dia, untuk 20.817 orang penyandang disabilitas di Bali tahun 2013, 11.081 orang (53,23%) adalah laki-laki dan sisanya 9.736 orang (46,77%) perempuan. "Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga melansir jumlah penyandang disabilitas meningkat 10 persen menjadi 15 persen dari keseluruhan jumlah penduduk di dunia," paparnya.

Srikandi Partai Demokrat asal Kota Denpasar ini, mengatakan, faktor penyebab terjadinya disabilitas sangat beragam. Disabilitas memiliki keterkaitan dengan masalah-masalah kemiskinan, bencana alam karena perubahan iklim, kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan kerja, penyakit kronis, kesehatan, serta reproduksi.

Dengan demikian, maka mayoritas penyandang disabilitas berasal dari keluarga dengan ekonomi lemah. Hal tersebut menyebabkan penyandang disabilitas kurang memperoleh akses terhadap pelayanan dasar, sehingga dibutuhkan perlindungan khusus dari pemerintah.

"Pelayanan dimaksud antara lain pendidikan dan kesehatan. Termasuk juga dari sisi sosial dan politik. Adapun permasalahan yang sering terjadi di Bali berkaitan dengan pelayanan publik, hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat, dalam hal ini terlibat dalam adat setempat," beber Utami.

Realitas ini, menurut dia, menunjukkan bahwa hak-hak penyandang disabilitas masih belum terlindungi secara yuridis. Terlebih regulasi di daerah belum memberikan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas secara konkrit.

"Karena itu, regulasi di daerah sangat diperlukan sebagai sumber hukum dalam memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, termasuk di Provinsi Bali," pungkas Utami.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER