Dewan Larang Penjabat Bupati Lakukan Mutasi Pejabat

  • 22 Oktober 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2940 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Komisi I DPRD Provinsi Bali melarang Penjabat Walikota dan Bupati di lima kota dan kabupaten yang melaksanakan Pilkada 9 Desember mendatang, melakukan mutasi pejabat. Dewab berdalih, mutasi hanya membuat kegaduhan politik, sehingga tidak perlu dilakukan.

Larangan ini terungkap dalam pertemuan antara Komisi I DPRD Provinsi Bali dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali Ketut Rochineng dan Inspektur Provinsi Bali Ketut Teneng, di Gedung Dewan, Rabu (21/10). Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Ketut Tama Tenaya, itu justru berlangsung tertutup.

Tama Tenaya yang dikonfirmasi usai pertemuan, tak menampik jika pertemuan tersebut salah satunya membahas terkait mutasi dua pejabat di Kota Denpasar. Sebab, mutasi tersebut sempat menimbulkan kegaduhan politik di Pilkada Kota Denpasar.

"Apapun yang dilakukan oleh penjabat, baik Penjabat Bupati atau Penjabat Walikota, pasti tarik menariknya ke ranah politik. Makanya untuk menjaga kondusifitas Bali secara menyeluruh, semua harus cooling down. Jangan ada mutasi-mutasian dulu," tandas Tama Tenaya.

Pihaknya tidak mempersoalkan lagi Penjabat Walikota/ Penjabat Bupati yang sudah melakukan mutasi. Meskipun, diakuinya, tindakan Penjabat Walikota Denpasar sudah melanggar PP Nomor 49 Tahun 2008.

Tama Tenaya menegaskan, pihaknya tidak ingin mencari siapa yang salah. Sebab, menyelesaikan masalah jangan sampai memunculkan masalah baru. "Itulah inti dari pertemuan kita dengan Inspektorat. Dan, Inspektorat sudah siap mengamankan itu. Nanti setelah Pilkada, silahkan (kalau ada mutasi, red)," papar politisi PDIP itu.

Tentang larangan melakukan mutasi oleh Penjabat Walikota/ Penjabat Bupati ini sama dengan "memangkas" kewenangan Penjabat Walikota/ Penjabat Bupati, Tama Tenaya tak menjawabnya secara tegas. Sebab, UU Nomor 23 Tahun 2014 sesungguhnya membolehkan Penjabat Walikota/ Penjabat Bupati melakukan mutasi dan menetapkan anggaran.

"PP belum ada, belum turun. Apapun itu, kita lebih pentingkan kondusifitas jelang Pilkada. Jadi apapun yang menimbulkan gejolak, hindari dulu. Kan tinggal 40 hari saja. Setelah itu, silahkan," tegas Tama Tenaya.

Dalam pertemuan tersebut, dewan juga meminta BKD menempatkan pegawai yang memiliki kualitas di Sekretariat DPRD Provinsi Bali. Sebab sampai sekarang, selain masalah kualitas, Sekretariat DPRD Provinsi Bali juga masih kekurangan pegawai. Malah pegawai yang ada di DPRD Provinsi Bali dibawa ke Dispenda.

"Jumlahnya kurang. Skillnya juga kurang. Padahal dari dulu sudah kita usulkan ke BKD, tapi belum direspon. Kita harapkan ini segera direspon," kata Tama Tenaya.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER