Sidak KTR, Puntung Rokok Berserakan di Sekolah

  • 08 Oktober 2015
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3405 Pengunjung

Gianyar, suaradewata.com – Dalam upaya menegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh Bali, tim gabungan dari PPNS Polda Bali, Binmas Polda Bali, Pomdam Kodam IX Udayana, Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Gianyar, Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar melakukan sidak ke sekolah-sekolah dan pelayanan umum yang ada di kota Gianyar, rabu (7/10).

Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali, Ketut Arnawa mengatakan, siapapun yang melanggar KTR akan mendapat sanksi yang tegas sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2011. “Yang tertangkkap basah dan sudah dibuatkan berita acaranya akan disidang di Pengadilan Negeri Gianyar dengan hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp. 50 ribu” ujar Arnawa.

Saat melakukan sidak di rumah sakit, Dirut RS Sanjiwani Gianyar, dr. Ida Komang Upeksa mengapresiasi tindakan tegas tim jika menemukan  pelanggaran yang dilakukan oleh pengunjung rumah sakit. Karena dari pihak RS sudah setiap hari melakukan himbauan untuk tidak merokok di areal RS. “Petugas sering menemukan pelanggaran yang dilakukan pengunjung, bahkan sudah diperingati tetapi tetap saja tidak dihiraukan” jelasnya.

Ditambahkannya, selain pengunjung RS, di pihak internal RS juga sudah sering dihimbau untuk mentaati KTR. Apabila saat sidak ditemukan ada pegawai yang melanggar, dipersilahkan untuk menindak dengan tegas. “Untuk menimbulkan efek jera, memang harus ada sanksi yang tegas untuk menegakkan peraturan, karena himbauan tidak berefek” tambahnya.

Selain menyasar pelayanan umum, sidak juga dilakukan di sekolah-sekolah dan di kantor pemerintahan. alhasil, ratusan puntung rokok ditemukan berserakan di halaman sekolah, pot bunga dan ruang kantor, oleh tim gabungan. Adanya temuan ini, mengindikasikan Perda KTR belum berjalan maksimal dan kesadaran masyarakat masih rendah.gus


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER