Hindari Penyimpangan, Menkeu Sosialisasikan Dana Desa

  • 25 September 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1937 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Meski sudah dijamin oleh undang-undang, penyaluran dana desa oleh pemerintah pusat rupanya belum berjalan optimal. Salah satu penyebabnya adalah belum siapnya desa menyusun program yang dituangkan dalam peraturan desa tentang APBDes.  Untuk itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya mengumpulkan semua kepala desa di Tabanan untuk mensosialisasikan dana desa tersebut di Kantor Bupati Tabanan, Jumat (25/9).

Dihadapan ratusan kepala desa menteri Bambang mengakui sampai sejauh ini penyaluran dana desa masih belum optimal. Hal itu beberapa di antaranya disebabkan oleh belum siapnya desa membuat program yang dituangkan ke dalam APBDes. “Karena tahun anggaran sekarang ini tinggal berapa bulan lagi, kami di Kementerian membuat SKB (surat keputusan bersama),” jelasnya. SKB itu kata dia bupati dan walikota membantu dan membimbing desa menyusun APBDes. Serta menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa dan rencana kerja tahunan desa.  “Kemudian segera menetapkan Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota mengenai pengelolaan keuangan desa. Kepala desa (perbekel) juga diharapkan segera menyusun dan menetapkan APBDes dan menyusun laporan pertanggungjawaban APBDes semester satu dengan contoh template sederhana seperti terlampir dalam SKB tersebut,” imbuhnya.

 Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya mengatakan sejauh ini masih ada kekhawatiran dari kepala desa atau perbekel dalam hal pembuatan laporan dan penyusunan APBDes. “Karena itu, kami di Komisi XI sempat melakukan rapat kerja dengan BPK dan BPKP. Kami menegaskan agar ada pendampingan dari BPK dan BPKP. Sehingga nantinya kami tidak ingin setelah ada pendampingan penyusunan APBDes, lapas jadi penuh sesak di masing-masing kabupaten,” imbuhnya.

 Sebelumnya, Penjabat Bupati Tabanan I Wayan Sugiada menegaskan tahun ini Tabanan menerima dana desa dari pusat sebesar Rp 37,6 milyar. Dana tersebut dibagikan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. “Dan, masing-masing desa menerima antara Rp 264 juta lebih sampai Rp 319 juta lebih,” jelasnya. Dia mengaku telah menerbitkan Perbup Nomor 19 Tahun 2015 tentang tata cara pembagian, penetapan, dan rincian dana desa tahun 2015. Penyalurannya dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali. “Sampai saat ini penyalurannya sudah dilakukan sebanyak dua tahap dan sudah tersalurkan sebanyak 80 persen,” pungkas Sugiada. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER