Jembrana Sosialisasi Dana Desa

  • 21 September 2015
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 2045 Pengunjung

Jembrana,suaradewata.com- Diberlakukannya Undang Undang No 6 Tahun 2014, sehingga Bupati Jembrana I Putu Artha dan Wakilnya I Made Kembang Hartawa mensosilisasikan dana desa  tersebut dihadapan seluruh Camat, Perbekel/ Lurah, Ketua  LPM, Ketua BPD, dan Bendesa Adat se Kabupaten Jembrana di Ruang Rapat Kantor Bupati Jembrana. Senin (21/9)

Bupati Artha mengatakan, Dalam pengelolaan anggaran desayang besar ini, pemerintah desa/lurah se-Jembrana ini, harus memahami aturannya. Setiap penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, sehingga pembangunan desa dan kelurahan perlu dikedapankan agar nantinya dapat berimbas positif terhadap kabupaten. “Kami berhrap nantinya,  didalam perencaan penggunaan dana tersebut, pihak desa selalu melibatkan seluruh tokoh desa,” harap Bupati Artha

Hal senada diungkapakn oleh Wabup Kembang Hartawan.  Karena peran desa dan kelurahan sangat penting didalam pembangunan daerah. “Semakin banyak uang masuk ke desa,harus memperhatikan dan bisa meningkatkan pendapatan asli desa,” katanya.dem

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER