Menuju Arah Perubahan Yang Lebih Baik

  • 12 September 2015
  • 00:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 3499 Pengunjung

Opini, suaradewata.com - Proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seyogianya menjadi titik balik kebangkitan lembaga antirasyawah itu setelah kredibilitasnya terhuyung-huyung dan nyaris roboh. Kini Pemilihan calon pimpinan KPK di tingkat panitia seleksi (pansel) selesai sudah. Pansel telah menetapkan 8 calon pemimpin KPK dan menyerahkan kedelapan nama kandidat pemimpin KPK tersebut kepada Presiden. Setelah mengumumkan nama-namanya kepada publik, Presiden menyerahkan kedelapan nama itu kepada DPR. Mari kita bersyukur proses seleksi calon pimpinan KPK di tingkat pansel berakhir dengan baik, lancar, dan tertib meski diwarnai hampir terselipnya calon yang memiliki persoalan hukum. “9 rikandi Pansel KPK” yang bekerja keras siang malam telah menyeleksi secara ketat 8 nama calon dari ratusan nama yang telah mendaftarkan diri. Melalui serangkaian proses panjang dan melelahkan, pansel akhirnya menghasilkan calon-calon yang diyakini sebagai yang terbaik. Untuk itu, sudah sepatutnya kita memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pansel Calon Pimpinan KPK. Tanpa kerja keras dari pansel, mustahil DPR dapat menjalankan tahapan lebih lanjut dari proses pemilihan pimpinan KPK yang baru, yakni uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test.

Uji Kelayakan DPR

Menjadi hak dan kewajiban Komisi III DPR menguji kelayakan dan kepatutan kedelapan nama plus dua nama yang telah lulus sebelumnya untuk menghasilkan lima calon terbaik yang kelak memimpin KPK. DPR kemudian menyerahkan kelima nama itu kepada Presiden. Namun, menjadi kewajiban kita bersama pula untuk mengawal proses yang dilakukan wakil rakyat di DPR tersebut. Itu artinya DPR tidak boleh main-main dalam uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK karena mata publik akan mengawasi secara tajam. Proses uji kelayakan dan kepatutan adalah proses politik, sebagai sebuah proses politik, bukanlah proses yang berada di ruang hampa dan bukan pula proses yang terbebas sepenuhnya dari kepentingan. Dalam kaitannya dengan pemilihan calon pimpinan KPK di DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan, selalu ada kepentingan yang belum tentu sejalan dengan keinginan rakyat bagi hadirnya para komisioner KPK yang kredibel dan berintegritas. Karena itu, sekali lagi, proses tersebut benar-benar harus kita kawal bersama. Untuk itu, mengingatkan kepada para anggota Komisi III DPR yang kelak melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan KPK untuk menanggalkan kepentingan sempit di luar kepentingan untuk membangun KPK sebagai lembaga yang kredibel dan berintegritas. Kita memahami ada berbagai cara untuk menggiring situasi dalam uji kelayakan dan kepatutan sehingga calon-calon tertentu yang dikehendaki mendapatkan perlakuan favorit dan calon-calon tertentu yang tidak dikehendaki diperlakukan secara diskriminatif. Rakyat Indonesia menginginkan uji kelayakan dan kepatutan di DPR kelak dilakukan dengan jujur dan adil tanpa semangat like and dislike, tanpa calon titipan pula. Dengan begitu, Presiden kelak betul-betul menetapkan 5 pemimpin KPK definitif yang akan bekerja mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

Berharap Pada 9 Srikandi

Harapan publik sudah menggelayut sejak 9 Srikandi yang dipilih Presiden sebagai Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK mulai bekerja. Keinginan masyarakat jelas, yakni pansel mampu memunculkan figur-figur pimpinan KPK yang dapat memulihkan muruah lembaga yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di negara ini tersebut. Ada 5 kriteria dalam penilaian calon, yakni integritas, kompetensi, kepemimpinan, independensi, dan pengalaman kerja, menjadi pisau bagi pansel untuk membedah kelayakan para kandidat dalam setiap tahapan seleksi. Proses seleksi pun tidak main-main karena ada 10 tahapan seleksi yang diterapkan pansel untuk menyaring para kandidat terbaik. Penegak hukum, publik, dan lembaga swadaya masyarakat dimintai masukan untuk memastikan para kandidat terpilih tidak punya cacat hukum, utamanya korupsi. Masyarakat juga mengapresiasi Polri yang telah memberi warning kepada Pansel KPK untuk tidak meluluskan calon bermasalah. DPR kelak menguji kelayakan dan kepatutan ke-8 kandidat. Di sini yang bekerja adalah proses politik sehingga sangat bergantung pada konstelasi politik dan sangat mungkin sarat kepentingan politik. Oleh karena itu, kita berharap hasil seleksi pansel calon pimpinan KPK betul-betul orang yang mempunyai integritas, kompetensi, kepemimpinan, independensi, dan pengalaman. Berulang kali kita tekankan bahwa bangsa Indonesia hanya akan berhasil membersihkan rumah besar bernama NKRI dari koruptor jika sapu yang digunakan juga bersih. NKRI membutuhkan para pendekar antikorupsi yang betul-betul steril dari segala persoalan hukum.

Harapan Masyarakat

Kredibilitas KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi sangat dipengaruhi kualitas para pemimpinnya. Semakin kompeten, profesional, independen, dan kredibel para pemimpin lembaga itu akan semakin tinggi pula kredibilitas lembaga antirasywah tersebut. Sebaliknya, jika kualitas para pemimpin KPK rendah, level kredibilitas yang paralel juga akan dihasilkan di tingkat kelembagaan. Dengan demikian, proses pemilihan para calon pemimpin KPK adalah tahapan sangat krusial yang ikut menentukan tinggi rendahnya level kredibilitas KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Selain itu, agar KPK mendatang menjadi lembaga kuat dan kebal dari upaya kriminalisasi, kedelapan capim yang dihasilkan Pansel KPK kelak ialah nama-nama yang benar-benar kompeten, bersih dari korupsi, dan terbebas dari konflik kepentingan.

“Calon pimpinan KPK yang transparansi, integritas, dan kapabilitasnya diragukan sebaiknya digugurkan sekarang juga, jangan diusulkan ke DPR, sebab proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR lebih mengedepankan pertimbangan politik”.

Fajri Permana, Penulis adalah Pemerhati Masalah Bangsa

 

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER