ForBali Layangkan Surat ke Presiden Jokowi

  • 08 September 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3983 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali), kembali melayangkan surat protes kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengiriman kembali surat ini untuk memastikan bahwa Presiden Jokowi benar-benar menerima surat dari masyarakat Bali, yang selama ini menolak rencana reklamasi Teluk Benoa.

Semula, surat tersebut dikirim masing-masing lembaga. Adapun ForBali sebagai pihak yang mendapatkan tembusan surat tersebut, melakukan pengiriman ulang surat-surat tersebut pada tanggal 28 Agustus 2015. Bersamaan dengan surat tersebut, ForBali juga mengirimkan seluruh pernyataan sikap aksi menolak reklamasi Teluk Benoa, periode 2013 hingga 2015.

"Surat yang ditembuskan ke ForBali itu perlu dikirim ulang, untuk memastikan surat-surat penolakan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa tersebut telah diterima oleh presiden dan tidak ada yang tercecer di tengah jalan," kata Suriadi Darmoko, Koordinator Divisi Politik ForBali, dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (8/9).

Dikatakan, ada sebanyak 56 surat penolakan reklamasi Teluk Benoa, yang dikirim kembali oleh ForBali. Surat-surat tersebut berasal dari Desa Adat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Organisasi Pemuda Adat (Sekaa Teruna Teruni), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Pemuda dan Komunitas, musisi (band), dan mahasiswa.

"Surat-surat tersebut adalah salah satu bentuk protes yang dilakukan, selain dengan pendirian baliho tolak reklamasi Teluk Benoa, aksi demonstrasi dan bentuk protes lainnya dalam menolak reklamasi Teluk Benoa," jelasnya.

Selain menolak rencana reklamasi di Teluk Benoa, surat tersebut juga berisi permintaan agar Presiden Jokowi mencabut Perpres 51 tahun 2014. Surat dari organisasi-organisasi tersebut juga ditembuskan kepada lembaga terkait di pemerintah pusat, Pemprov Bali dan Pemkab/ Pemkot di Bali.

Menurut Darmoko, surat-surat ini secara gamblang membeberkan penolakan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa, yang telah dilakukan sejak 2013. Penolakan dimaksud baik yang dilakukan secara terbuka dengan mendirikan baliho, melakukan aksi demonstrasi, hingga membuat konser-konser musik tolak reklamasi Teluk Benoa.

Bagi Darmoko, komitmen Presiden Jokowi untuk bekerja keras mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim, akan tercoreng jika Teluk Benoa direklamasi. Semestinya untuk mewujudkan visi kemaritiman, Presiden Jokowi menjadikan Teluk Benoa sebagai masa depan peradaban Indonesia demi mewujudkan kejayaan Indonesia di laut.

"Tidak mungkin visi kemaritiman terwujud dan Indonesia jaya di laut kalau Teluk Benoa diurug. Tidak mungkin juga visi kemaritiman terwujud kalau tetap ada celah untuk mereklamasi Teluk Benoa,” ujar Darmoko.

Hal tak jauh berbeda juga dilontarkan Direktur Yayasan IDEP Ade Andreawan, pada kesempatan yang sama. Ia menyampaikan, rencana reklamasi Teluk Benoa adalah hal yang kontraproduktif dengan visi kemaritiman Presiden Jokowi. “Karena itu kami meminta Perpres 51 tahun 2014 agar segera dicabut oleh Presiden Jokowi," tandasnya.

Pencabutan Perpres 51, kata dia, mutlak dilakukan untuk memastikan tidak terjadi reklamasi di Teluk Benoa, sehingga visi kemaritiman Presiden Jokowi segera tercapai. "Saya rasa tidak ada alasan lain lagi bagi Presiden Jokowi untuk tidak mencabut Perpres 51 tahun 2014," pungkas Andreawan.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER