DPRD Bali Restui Pengelolaan Hutan Desa

  • 08 September 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3000 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 14/ Menhut-II/ 2008 tentang Hutan Desa, sudah dilaksanakan oleh hampir seluruh provinsi di Indonesia. Namun ironisnya, aturan ini justru tak kunjung diimplementasikan di Bali.

Ini dibuktikan ketika hingga saat ini, Pemprov Bali belum memberikan izin pengelolaan hutan desa kepada masing-masing desa, di mana hutan itu berada. Pemprov Bali belum memberikan izin hak pengelolaan hutan desa ini, lantaran DPRD Provinsi Bali belum pernah memberikan pertimbangan terkait pengelolaan hutan desa.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi Komisi III DPRD Provinsi Bali dengan Perbekel, Kepala Desa dan Lurah di tiga kabupaten (Bangli, Jembrana, Buleleng) yang memiliki hutan desa, yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (7/9). Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali Nengah Tamba, di dampingi Sekretaris Komisi III Wayan Disel Astawa.

Pada kesempatan tersebut, Tamba menegaskan, pihaknya sama sekali tidak ada keinginan untuk menolak usulan masyarakat agar segera dikeluarkan izin atau hak pengelolaan hutan desa. Sebab sebelum memutuskan untuk memberikan pertimbangan atau merestui pemberian izin hak pengelolaan, Komisi III DPRD Provinsi Bali sudah pernah turun ke masing-masing kabupaten.

"Kami sudah pernah turun untuk mengetahui seberapa jauh pengelolaan hutan desa itu akan memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat desa," tutur Tamba.

Selain itu, Komisi III DPRD Provinsi Bali juga ingin mengetahui sejauh mana tanggungjawab masing-masing desa yang akan diberikan izin hak pengelolaan hutan desa. "Jadi kita harus pastikan semua itu terlebih dahulu," kata politisi Partai Demokrat itu.

Diakuinya, dari tiga kabupaten di Bali yang memiliki hutan desa, masih banyak hutan yang rusak dan banyak bolongnya. Kerusakan hutan itu terjadi akibat ulah masyarakat sendiri, sebab banyak ditemukan perambah-perambah hutan.

Ditambahkan, dari hasil pengamatan langsung ke lapangan tersebut, termasuk setelah mencermati Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 14/ Menhut-II/ 2008, Komisi III DPRD Provinsi Bali mengeluarkan rekomendasi. Intinya, agar pengelolaan hutan desa diberikan izin hak pengelolaannya pada masing-masing desa, di mana hutan itu berada.

"Kita akan memberikan rekomendasi dan dijadikan pertimbangan untuk pemberian izin hak pengelolaan hutan desa di tiga kabupaten itu,” ujar Tamba.

Ia pun meminta dalam pertemuan tersebut, ada ketegasan sikap oleh masing-masing kepala desa sebagai bentuk tanggungjawabnya menjaga dan melestarikan hutan. "Jangan sampai setelah diberikan hak pengelolaan, hutan negara yang diberikan pengelolaannya pada desa setempat malah semakin rusak dan tidak terjaga," pintanya.

Tamba juga berharap, pengelolaan hutan desa yang diserahkan pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), akan ada sanksi tegas kalau ada pelanggaran. "Kalau Bumdes melanggar dalam pengelolaan hutan desa, Gubernur Bali bisa mencabut secara sepihak kerjasama itu,” tandas anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali itu.

Pada kesempatan itu, perwakilan perbekel diberikan kesempatan menyampaikan keinginannya dalam pengelolaan hutan desa. Demikian pula terkait tanggungjawabnya dalam melakukan pengawasan. Setelah pemaparan para perbekel, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bali Wayan DIsel Astawa, membacakan pertimbangan Komisi III yang nantinya akan dijadikan rekomendasi DPRD Provinsi Bali tentang pengelolaan hutan desa. san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER