Samakan Persepsi, Puluhan Pejabat Dibintek

  • 08 September 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1952 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Sebanyak 60 orang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dibintek. Bintek yang digelar Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tabanan yang berlangsung tiga hari ini dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tabanan Wayan Miarsana, Selasa (8/9) di Kantor Bupati Tabanan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Putu yang juga ketua panitia Putu Dian Setiawan mengatakan perkembangan teknologi yang terjadi telah memberikan manfaat yang begitu besar, sebagai upaya memacu roda pembangunan daerah Kabupaten Tabanan. Namun di sisi lain perkembangan teknologi juga memberikan dampak negative bagi pembangunan daerah. “ Begitu mudahnya kita memperoleh informasi dan banyak informasi tersebut tidak sesuai dengan budaya kita sehingga dapat menghambat pembangunan daerah,” ungkapnya.

Melalui Bintek PPID ini pihaknya berharap akan muncul kesatuan pemahaman dan kesatuan langkah dalam pembangunan dan pemanfaatan teknologi informasi, utamanya pengembangan E-Gov dan pemanfaatan website Pemkab Tabanan dengan akses www.tabanankab.go.id, sehingga memudahkan tugas-tugas PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. “ Melalui Bimtek ini kita akan diberikan pemahaman terkait dengan tugas kita di masing-masing unit kerja, utamanya dalam bidang PPID, sehingga di setiap unit kerja akan mampu melaksanakan tugas PPID sesuai dengan tupoksi unit kerja masing-masing,” imbuhnya.

Sementara Pj. Bupati Tabanan dalam sambutan tertulis dibacakan Wayan Miarsana mengatakan keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Menurutnya di era yang serba terbuka ini , keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi, sehingga diperlukan sebuah UU Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ). “ Menghadapi tingginya keterbukaan informasi saat ini, badan public harus mampu mengelola dan merespon permintaan informasi dari masyarakat dengan profesional dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Sementara narasumber yakni Kepala Bagian Penyaringan dan Pengolahan Informasi Biro Humas Setda Provinsi Bali I Made Rentin memaparkan untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana setiap badan publik menunjuk PPID untuk membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat dan mudah. “ PPID bertugas untuk memberikan pelayanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional,” paparnya. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER