Kasus Jagrem Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

  • 03 September 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2133 Pengunjung
Tabanan, suaradewata.com – Kasus dugaan pemerasan CPNS di lingkungan DKP Pemkab Tabanan dengan dua tersangka I Gede Jagrem dan Nyoman Candra Dewi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Tabanan yang menangani kasus tersbut kini melimpahkan berkasnya pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (3/9). Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan (Kejari) Tabanan Atang Bawono didampingi Kasipidsu Fathur Rocman mengungkapkan surat pelimpahan kasus Jagrem dan Candra Dewi ke pengadilan tipikor sudah ditandatangani. “Tadi malam (Rabu,red) saya sudah menandatangani surat pelimpahan tersebut,”ujar Atang. Selanjutnya kasus tersebut menjadi tanggung jawab pengadilan Tipikor termasuk kedua terdakwa. Dari waktu pelimpahan pihak tipikor mempunyai waktu dua puluh hari untuk menentukan jadwal sidang dan penunjukan majelis hakim. “Biasanya sepuluh hari sudah ada pemberitahuan jadwal sidang pertama,”katanya. Ditambahkan Fathur pelimpahan pengadilan tipikor berupa surat pelimpahan, berkas perkara, surat dakwaan, dan barang bukti. Sementara untuk kedua terdakwa masih ditahan di LP II Tabanann dengan status tahanan JPU. “Sampai keluar surat pemberitahuan sidang pertama, barulah kedua terdakwa menjadi tahanan pengadilan tipikor,”ujarnya. Seperti diketahui Jagrem dijerat dengan pasal berlapis atau pasal komulatif. Mantan Kabid peralatan dan pengangkutan DKP ini dijerat pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU.RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (pemerasan terhadap 8 orang yang dilakukan oleh terdakwa Gede Jagrem bersama sama dengan saksi Nyoman Candra Dewi), dan pasal 65 ayat (1) KUHP (pemerasan terhadap 6 orang yang dilakukan oleh terdakwa Gede Jagrem sendiri) dan pasal 53 ayat (1) KUHP (percobaan pemerasan yang dilakukan oleh Gede Jagrem sendiri terhadap 11 orang). Sementara terdakwa Candra Dewi dijerat dengan pasal alternative. Kasubag hukum dan SDM di DKP ini dijerat pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU.RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 65 ayat (1) KUHP ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun (pemerasan terhadap 8 orang yang dilakukan oleh saksi I Gede Jagrem bersama sama dengan terdakwa Nyoman Candra Dewi) atau undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.Pasal 56 ke-1KUHP Jo.Pasal 65 ayat (1) KUHP ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun (pemerasan terhadap 8 orang yang dilakukan oleh saksi I Gede Jagrem dengan dibantu oleh terdakwa Nyoman Candra Dewi). ina

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER