Tes urine Positif, mantan Aggota Dewan di Lepas

  • 28 Agustus 2015
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 2422 Pengunjung

jembrana, suaradeata.com -Meskipun terbukti mengkomsumsi narkotika jenis sabu, mantan anggota DPRD Jembrana periode 2009-2014 I Komang Yudi Wartono alias Otek asal Banjar Dauh Marga, Desa Deloberawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dilepaskan dan hanya menjalani rehabilitasi. Hal tersebut diungkapakan oleh Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Nyoman Master. jumat (28/8)

Master mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap mantan anggota dewan ini, dari saat ditangkap dan batas waktu 6 x 24 jam pihaknya tidak menemukan barang bukti. “Karena barang bukti kita kurang, terpaksa kita lepaskan. kalau ini nanti dipaksakan kita nanti disalahkan dan di pra peradilan,” katanya

Lebih lanjut, Master mengatakan, meskipun mantan anggota DPRD Jembrana tidak diproses secara hokum, namun pihaknya melakukan rehabilitas ke BNN provinsi Bali. “Karena dari hasil tes urine positif mengandung sabu maka sesuai dengan UU nomor 35 Tahun 2009 pasal 127 tentang narkotika sehingga kami merehabilitasinya,” jelasnya

Mantaan anggota DPRD Jembrana ini sebelumnya dibekuk Jajaran Polres Jembrana, saat menggelar oprasi cipta kondisi di Jalan utama Denpasar Gilimanuk yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Jembrana Kompol Anak Agung Gede Rai Laba, Sabtu (22/8) dinihari. Saat petugas melakukan pemeriksaan, mantaan anggota DPRD Jembrana membawa mobil Mercy DK 100 FR. Saat digeledah pitugas menemukan tas pinggang yang didalamnya berisi 3 tabung kaca alat untuk mengisap shabu-shabu, uang Rp 100 ribu, HP Samsung, satu korek gas. Selain itu juga ditemukan klip plastik yang diduga dipakai untuk membungkus shabu-shabu. dem


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER