Pesan 7 Paket SS, Dua Napi Rutan Bangli Dibekuk

  • 23 Agustus 2015
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 2917 Pengunjung

Bangli, Ssuaradewata.com– Pengendalian peredaran narkoba dari balik jeroji nyatanya bukan isapan jempol. Buktinya, sedikitnya 7 paket narkoba jenis sabu-sabu yang dipesan dua narapidana kasus narkoba yang mendekam di Rumah Rahanan (rutan) Bangli, berhasil digagalkan petugas. Untuk mengelabui petugas, modus tersangka menyelundupkan narkoba ke Rutan melalui jasa pengiriman. Karena ulahnya itu,  tersangka masing-masing Abdulah Yahya (38) dan Amal Vinas (23) kembali harus berurusan dengan polisi.

Kapolres Bangli, AKBP. Danang Beny Kuspriandono didampingi Kasat Narkoba AKP. Agung Buwono dan Kasat Reskrim AKP. Yana Jaya Widya saat dikonfirmasi Minggu (23/08/2015) membenarkan kasus tersebut. “Saat ini, kedua tersangka masih kita periksa untuk pengembangan kasus,” ungkap Kapolres Danang Beny K.  Lebih lanjut dijelaskan, kedua terpidana  yang kembali berulah itu adalah napi pindahan dari Lapas Kerobokan karena kasus narkoba. Abdulah Yahya dipenjara akibat kepememilikan 45 gram sabu-sabu dengan vonis 14 tahun penjara. Sementara   Amal Vinas terjerat kasus kepemilikan ganjar seberat 200 gram dan divonis 4 tahun penjara.   

 Disebutkan, kronologis pengungkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas Rutan terhadap paket kiriman yang ditujukan kepada napi Abdul Yahya. “Saat paket tersebut diperiksa petugas, akhirnya ditemukan tujuh paket narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan pelaku dalam bungkus tembakau,” tegasnya.  Diketahui, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka paket tersebut dikirim oleh seoarang yang diduga bandar besar narkoba berinisial MK beralamat di Jakarta Selatan. Sementara yang memesan adalah Amal Vinas melalui handphone kepada MK. “Hanya saja, pesanan tersebut ditujukan kepada temanya sendiri yang sama-sama berada dalam satu sel (Abdulah-red),” jelasnya.  

Selanjutnya, petugas Rutan melaporkan temuan tersebut ke Polres Bangli. Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu-sabu yang dikemas dengan plastik bening serta handphone yang dipergunakan tersangka bertransaksi. Diketahui, berat rata-rata satu paket sabu tersebut 0,6 gram hingga 0,9 gram dengan perkiraan harga jualnya mencapai Rp 15 juta.  Sementara kedua tersangka mengaku, pesanan tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri dalam sel. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka kembali terancam dijerat dengan UU No.23 tahun 2019 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling tinggi 12 tahun penjara serta denda mencapai Rp 1 miliar. ard


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER