Nyambi Jual Sabhu, Sopir Travel dibekuk

  • 23 Agustus 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3217 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Seorang sopir frelance nyambi jualan narkoba bernama Andri Wibowo (35) ditangkap jajaran unit reskrim Polsek Denpasar Barat, pada Selasa (11/8) lalu sekira pukul 21.40 wita malam lantaran membawa sabu seberat 02, gram.

Tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Buana Raya, Gang Marta Bunga, Denpasar Barat.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Meki Wahyudi, pihaknya melakukan penangkapan berdasarkan atas informasi dari masyarakat yang mengetahui bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan seorang laki-laki di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Gang Mawar Bunga, Buana Raya, Denpasar pada hari Selasa (11/8) lalu.

"Dan ternyata memang benar ada transaksi narkoba di tempat itu, kemudian sekira pukul 21.40 wita malam tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, meluncur ke TKP dan kami berhasil mengamankan pelaku yang bernama Andri Wibowo, seorang sopir freelance warga Brebes," jelas Meki Wahyudi di Denpasar, Minggu (23/8).

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku, ditemukan satu paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram.

Selain itu, kata Meky juga ditemukan alat hisap atau bong, 2 buah pipet kaca, 2 buah plastik klip bekas sabu, 1 buah pipet warna merah untuk selop sabu.

"Sekarang tersangka dan barang bukti kita amankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di kantor Polsek Denbar, kita juga melakukan tes urine kepada pelaku di unit laboratorium forensik," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER