Polsek Denbar Ringkus Seorang Judi Togel

  • 03 Agustus 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2020 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Satuan Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil menangkap seorang tersangka judi togel pada Kamis (30/7) sekitar pukul 16.00 wita.

Tersangka yang bernama Ketut Suardika (44), warga Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Padang Sambian, Denpasar Barat tersebut diamankan ke Mapolsek Denpasar Barat setelah tertangkap tangan  melakukan kegiatan permainan judi togel di Jalan Karang Sari Nomor 2, Banjar Pagutan, Denpasar.

Kapolsek Denpasar Barat, AKP Wisnu Wardana(3/8)  menjelaskan, perihal penangkapan tersangka yang bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah akan banyaknya praktek judi togel di wilayah hukumnya.

“ Dari laporan tersebut kita adakan penyelidikan dibeberapa wilayah di Denpasar Barat dan berhasil mengamankan seorang tersangka pada tanggal 30 Juli 2015 lalu," jelas AKP Wisnu.

Wardana menambahkan jika dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai pedagang tersebut turut diamankan 1 buah Handphone merk Nokia berwarna hitam-orange yang berisikan angka-angka pasangan togel, serta uang tunai sebesar Rp 38.000.

“Menurut tersangka yang merupakan pengecer togel ini, uang tersebut adalah uang pembelian togel,” lanjutnya.

Saat ini pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap adanya Bandar judi togel yang menaungi tersangka.

"Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap siapa pengepulnya termasuk Bandar judi togel dibalik tersangka ini,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHP atas tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER