Kapolres Badung Tegaskan Penyidik Dijatuhi Sanksi

  • 21 Juli 2015
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2751 Pengunjung

Badung, suaradewata.com- Kapolres Badung, AKBP Tonny Binsar Marpaung, SH., SIk., Msi mengakui jika penyidik Polsek Kuta Utara dalam kondisi lengah saat tahanan Mapolsek Kuta Utara bernama, Muchamad  Imam Fauzi (30) yang kabur pada, Jumat (17/7) lalu sekitar pukul 18. 00 Wita.

Sementara itu, terkait dengan beberapa penyidik dan petugas polsek Kuta Utara yang sedang jaga pada saat kejadian hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

Terkait dengan sanksi yang diberikan, Marpaung menjelaskan, tindakan kelalaian dari penyidik dan petugas jaga, itu bisa diketahui dari hasil pemeriksaan.

“Karena ada aturan aturan yang mengatur bahwa mereka harus melakukan penjagaan dan lain sebagainya, jadi itu yang harus kita dalami dalam pemeriksaan, ada yang harus dia (penyidik dan petugas jaga, red) pertanggung jawabkan” beber Tony Binsar.

Lanjutnya, untuk mengetahui apakah proses peminjaman tahanan dari ruang tahanan untuk dibawa ke ruang penyidikan sudah melalui prosedur ataukah tidak, itu juga bisa diketahui dari hasil pemeriksaan nantinya.

Sanksi yang diberikan kepada penyidik atau pun petugas jaga yang lalai ataupun yang menyebabkan tahanan kabur bisa berupa penempatan di ruangan khusus selama 21 hari, penundaan kenaikan pangkat, gaji berkala, penundaan kelanjutan sekolah, dan sanksi lain dan itu akan terungkap melalui proses persidangan. Ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER