Seleksi Terbuka..! KPU Badung Rekrut PPK Pilkada Mulai 23 April 2024

  • 18 April 2024
  • 20:45 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1506 Pengunjung
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Badung, Agung Rio Swandisara. Ang/SD/dok

Badung, suaradewata.com - Setelah perhelatan Pemiliah Umum Presiden dan Legislatif februari lalu, KPU Kabupaten Badung akan lakukan perekrutan badan adhoc untuk penyelenggaran pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 mulai Selasa, (23/04/2024), mendatang.

Pembentukan badan adhoc pilkada serentak tahun 2024 akan dilakukan dengan metode terbuka. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Badung, Agung Rio Swandisara menyampaikan, sebagaimana Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 475 & 476, KPU Badung akan melakukan pembentukan mulai Selasa, (23/04/2024), untuk Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Badung.

 “Pembentukan akan dimulai dari pengumuman pada 23 April, kemudian pendaftaran dimulai berbarengan dari 23 sampai dengan 29 April 2024. Kemudian akan dilakukan penelitian administrasi, seleksi tertulis, wawancara sampai nantinya ditetapkan sebagai PPK Terpilih pada 15 Mei dan dilantik pada 16 Mei 2024,” ujar Agung Rio.

 KPU Kabupaten Badung mengajak seluruh komponen masyarakat Kabupaten Badung yang berkeinginan menjadi penyelenggara pemilihan dalam PILKADA serentak Tahun 2024 untuk dapat mendaftar dan dapat terpilih melalui proses-proses seleksi yang berlaku.

 “Kami pastikan Perekrutan Badan Adhoc Pilkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, transparan, profesional dan terbuka,” pungkasnya.

 Seleksi badan adhoc Pilkada akan diberlakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA yang dapat diakses melalui siakba.kpu.go.id. Seluruh prosesnya mulai dari pengumuman pendaftaran dan unggah berkas secara mandiri oleh pelamar hingga setiap pengumuman pada tahapan seleksi akan dilakukan di SIAKBA dan tentu melalui media resmi KPU Kabupaten Badung. Ang/red

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER