DPRD Tabanan Siap Evaluasi Penerapan Peraturan Daerah Tahun 2023

  • 22 Maret 2024
  • 10:45 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2036 Pengunjung
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani.(istimewa)

Tabanan, suaradewata.com -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan berencana untuk melakukan evaluasi terhadap penerapan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat pada tahun 2023. Evaluasi ini dilakukan karena sejauh ini penerapan Perda yang telah dibentuk belum optimal karena tidak disertai dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan bahwa hampir semua Perda yang telah dibentuk pada tahun 2023 belum mencapai penerapan yang maksimal. Hal ini disebabkan oleh belum adanya Perbup yang menjadi aturan turunan dari Perda tersebut.

"Hingga saat ini, hampir semua Perda yang dibuat pada tahun 2023 lalu, penerapannya belum maksimal karena belum diikuti dengan penerbitan Perbup oleh Pemerintah Daerah," ungkap Omardani.

Omardani menyebutkan bahwa kondisi ini akan menjadi bahan evaluasi dalam penerapan dan pembentukan Perda di Kabupaten Tabanan. Diharapkan, dengan evaluasi ini, penerapan Perda di masa mendatang dapat optimal setelah ditetapkan.

Salah satu langkah yang akan diambil adalah dengan membuat rancangan Perbup secara bersamaan dengan pembentukan Perda yang menjadi aturan di atasnya. "Ini menjadi evaluasi kami di Dewan ke depannya. Apakah rancangan Perbup itu dibuat bersamaan dengan Perda," tambahnya.

Menurut Omardani, Perbup sangat penting dibuat sebagai acuan teknis dari pelaksanaan Perda yang telah dibuat, baik itu Perda yang berasal dari inisiatif eksekutif, pemerintah kabupaten, maupun dari DPRD sendiri.

Saat ini, kata Omardani, penyusunan Perbup sebagai pendamping Perda di Kabupaten Tabanan sudah mencapai 90 persen. Dengan adanya Perbup tersebut, diharapkan seluruh Perda yang dibentuk sepanjang tahun 2023 bisa diterapkan secara efektif.

Meskipun demikian, Omardani mengakui bahwa aturan teknis untuk pembentukan Perbup ini merupakan kewenangan dari eksekutif. Hal serupa juga berlaku bagi pembentukan Perda yang berasal dari inisiatif DPRD, di mana pelaksanaannya tetap mengacu pada Perbup yang disiapkan dan dibentuk oleh instansi terkait.

"Contoh Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pertanian menjadi domainnya Dinas Pertanian. Perda Perlindungan Nelayan menjadi domainnya Dinas Kelautan dan Perikanan," jelasnya. ayu/yok


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER