Ketua KPU Kabupaten Bogor: Pengajuan Pindah Memilih Mahasiswa STIN Sudah Sesuai Dengan UU & PKPU

  • 14 Februari 2024
  • 23:40 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1189 Pengunjung

Bogor, suaradewata.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia mengatakan mahasiswa Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) secara sah memiliki hak pilih yang diatur sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Terkait hak memilih, mahasiswa STIN punya hak pilih sesuai UU dan Peraturan KPU. Karena itu KPU Kabupaten Bogor menyerahkan formulir hak pindah memilih kepada mereka," tegas Muhammad di Bogor Jawa Barat, Rabu (14/2).

Muhammad menambahkan bahwa mahasiswa STIN telah melengkapi dokumen asli dari STIN terkait surat tugas, sehingga mereka dipastikan dapat memiliki hak pilih. Hal itu juga menjadi klarifikasi terhadap video yang beredar di berbagai media termasuk media sosial terkait mahasiswa STIN yang melaksanakan proses hak memilih di DPT Kabupaten Bogor.

Sebelumnya pada 19 Januari 2024 lalu, pihak STIN telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bogor untuk mengajukan Pindah Memilih mahasiswa STIN yang semula terdata di wilayah tempat tinggal masing-masing ke wilayah Kabupaten Bogor, karena mereka sedang tugas belajar.

Prosedur yang diambil pihak STIN telah sesuai berdasarkan surat Ketua KPU kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota Nomor : 695/PL.01-SD/14/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam negeri dan luar negeri.

Dengan dasar itu, maka pengajuan pindah memilih mahasiswa STIN sebanyak 1.020 dinyatakan Sah oleh KPU Kabupaten Bogor pada tanggal 12 Februari 2024. Setelah dinyatakan sah tersebut, mahasiswa STIN ini sudah melaksanakan pencoblosan pada Rabu 14 Februari 2024 di TPS yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Bogor.

Terkait dengan penggunaan nama kampus Politeknik Informatika Bina Nusantara oleh mahasiswa STIN, hanyalah sebagai "cover", dikarenakan identitas semua mahasiswa STIN bersifat rahasia. Hal ini sesuai Pasal 25 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER