Bebas Murni, Pria Londo ini Langsung Dioper ke Imigrasi Singaraja

  • 12 November 2023
  • 19:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1487 Pengunjung
Bebas Murni, Pria Londo ini Langsung Dioper ke Imigrasi Singaraja

Singaraja, suaradewata.com- Michel Joost Van Der Boom seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja dibebaskan karena selesai menjalani masa pidana pokok (bebas murni), Minggu (12/10).

“WNA ini berasal dari Belanda dengan kasus pidana yang menjerat yakni pasal 127 (1) Huruf A UU RI NO. 35 Tahun 2009 terkait Narkotika dengan lama pidana selama 11 bulan penjara,” terang I Wayan Putu Sutresna selaku Kalapas Singaraja.

Wayan Sutresna menjelaskan terkait sistem pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Asing yang menjalani hukuman di Lapas Singaraja, pihaknya tidak mengalami kendala sebab bahasa sehari-hari dan pembinaan yang dilakukan telah mampu menyesuaikan, termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi kepada mereka.

“Pembinaan mereka disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian,” terangnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengungkapkan bahwa setelah selesai menjalani masa tahanan, WNA tersebut akan dipulangkan ke negaranya. 

"Saat ini Lapas Singaraja akan menyerahkan WNA tersebut kepada Kantor Imigrasi Singaraja. Untuk selanjutnya, akan diproses lebih lanjut oleh Kanim Singaraja,” tutupnya.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER