Simpan 52 gram Sabu, Pemuda Buleleng ini Dituntut 9 Tahun

  • 11 November 2023
  • 10:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1545 Pengunjung
Simpan 52 gram Sabu, Pemuda Buleleng ini Dituntut 9 Tahun

Denpasar, suaradewata.com - Belum habis paket sabu yang akan diedarkan, I Gede Widiantara sudah lebih dahulu diamankan petugas. Dengan barang bukti sabu berat 52,54 gram, membuat JPU menuntut hukuman selama 9 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Anom Rai, dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam undang-undang tentang narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (2).

Bahwa terdakwa dengan sengaja tanpa hak melawan hukum melakukan transaksi narkotika jenia sabu, dengan menimpan dan sebagai perantara jual beli sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

"Memohon agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp.2 miliar Subsider 6 bulan," tuntut Jaksa Anom di ruang sidang PN Denpasar.

Untuk diketahui, sebelum diadilinya terdakwa 24 tahun asal Pacung, Buleleng ini. Berawal dari dirinya menerima perintah dari Ajik untuk mengambil paket sabu di didaerah Tabanan. 

Setelah paket diperoleh, terdakwa langsung menuju kamar kosnya di Sigaran Baha Mengwi. Paket sabu berat 55 gram itu, diperintahkan untuk membuat tiga paket 0,4 dan 0,2 gram yang harus ditempel di dua titik wilayah Mambal dan Mengwi.

Usai menjalankan tugasnya, terdakwa kembali ke kamar kos. Namun apesnya begitu masuk kamar, sekitar pukul 00.30 dini hari Rabu 5 Juli 2023 langsung disergap petugas dari Polda Bali.

Saat itu juga terdakwa berikuti barang bukti satu paket sabu berat 52,54 gram dan sejumlah barang bukti yang menguatkan di bawa untuk dipertanggung jawabkan perbuatannya.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER