Otak Pelaku Perusakan dan Pengroyokan Bapak Kos 

  • 02 November 2023
  • 17:05 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1535 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Dua orang buruh yang menjadi pelaku pengeroyokan terhadap pemilik rumah di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, hanya dihukum 2 tahun 4 bulan dalam putusan di PN Denpasar, Kamis (02/11).

Adalah Arnol Ana Meha (23), Timotius Dawa (23) divonis hakim bersalah sebagai pelaku utama. Sedangkan terdakwa lainnya Yohanes Mahemba (25), Imanuel Jako Laki (22), Imanuel Mahemba (22), Ardi Lesana Meha (25), dan Valen Mohe (19) yang terlibat dalam kasus pengrusakan dan pengroyokan terhadap korban AA.Putu Cipta Wiadnyana.

Sementara ada tiga lagi diduga ikut terlibat dan masih buron, yaitu Darmo, Adi Putra, Polce dan Alfred. Sebagaimana dituangkan dalam dakwaan JPU I Made Lovi Pusnawan, di ruang Tirta bahwa peristiwa keribuatan itu terjadi pada Senin dini hari (03/07) sekitar pukul 01.00 di rumah kos korban.

Saat itu, Timotius Dawa yang ngekos di lokasi merayakan ulang tahun dan mengundang para terdakwa lainnya yang seluruhnya berasal dari Sumba, NTB. Berawal saat itu terjadi keributan adu mulut antara Adi Putra dengan Darmo Randa ( keduanya DPO).

Karna suasana gaduh, pemilik kos AA.Putu Cipta Wiadnyana, menegur mereka yang sedang dalam keadaan pengaruh alkohol. Sambil membawa sajam AA.Putu Cipta meminta mereka bubar. "Jangan kalian bikin ribut di sini, ini wilayah saya. Bubar !!" tegurnya sambil mengacungkan pisau.

Pengakuan terdakwa Arnol saat itu mereka sudah diam, namun tersinggung karena diacungkan pisau. Sehingga Arnol berusaha untuk merebut pisau dari saksi korban dan menyerangnya.

Saat itu terdakwa Timotius turut serta membantu Arnol, menyerang saksi korban dengan menggunakan parang yang diambil di kamar kosnya. Kejadian itu memicu para terdakwa lainnya yang merupakan buruh bangunan di Canggu, turut serta membantu menyerang saksi korban. 

Melihat kejadian itu, anak korban menghubungi seorang anggota polisi bernama Gede Sandiasa, yang tinggal di belakang tempat kejadian perkara (TKP). Namun remaja asal Sumba ini makin kalap.

Korban lari dan dikejar oleh para terdakwa dan pelaku yang masih buron. Hingga di depan rumah milik anak perempuan korban bernama Anak Agung Ketut Yuliani, Arnol menebas pinggang kanan korban. 

Timotius ikut lanjut menyerang tuan kosnya sampai menyebabkan luka lagi pada bagian lengan. Sedangkan, Imanuel Mahemba mengambil pecahan batako dan melemparnya, hingga mengenai hidung korban. Beruntung korban diselamatkan oleh anak dari Yuliani dengan dibawa ke dalam rumahnya dan dikunci.

"Para terdakwa ini secara bersama sama melempari jendela dan genteng rumah anak korban secara membabi buta dan juga merusak kendaraan yang ada. Kemudian seluruh secara bersama sama kabur meninggalkan lokasi," tertuang dalam dakwaan.

Seluruh terdakwa yang berhasil diamankan petugas saat itu hanya tujuh orang dan hingga sampai persidangan sisanya masih buron. 

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan pengrusakan dan penganiayaan," putus hakim dalam persidangan.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER