SHM Dialihkan Sepihak Tanpa Sepengetahuan Pemilik Sah, Ketua LPD Dipolisikan

  • 20 Oktober 2023
  • 12:05 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1818 Pengunjung
Gede Putu Arka Wijaya mengadukan Ketua LPD Sangket ke Mapolres Buleleng pada Kamis, (19/10/2023).

Buleleng, suaradewata.com- Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan jaminan kredit pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangket, tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni Komang Arta warga Desa Kalibukbuk telah dialihkan kepemilikannya secara sepihak. Dengan adanya hal ini, Komang Arta didampingi Sekretaris LSM Jaringan Reformasi Rakyat (Jarrak), yakni Gede Putu Arka Wijaya mengadukan Ketua LPD Sangket ke Mapolres Buleleng pada Kamis, (19/10/2023). Dimana dalam perkara ini dianggap telah terjadi persekongkolan sejumlah pihak yang berujung sipemilik sertifikat yang sah dirugikan, karena akan dilakukan penyitaan. 

“Persoalan ini harus diproses secara hukum, dan saya selaku LSM bersama korban Komang Arta mengadu ke Polres Buleleng sesuai tantangan dari pihak LPD. Bagi kami ini yang terbaik guna menghormati proses hukum menjadi terang benderang. Artinya kami tidak ingin ada masyarakat lain yang terzolimi lagi, oleh lembaga keuangan yang dipercaya masyarakat,” ucap tegas Arka Wijaya usai mendampingi I Komang Arta di Mapolres Buleleng.

Lebih lanjut Arka Wijaya mengatakan beralihnya jaminan kredit tersebut berujung dengan upaya penyitaan. Dengan adanya hal ini membuat Komang Arta merasa keberatan. “Kami berharap kasus ini menjadi atensi kepada bapak kapolres supaya tidak ada oknum oknum LPD dan oknum notaris yang nakal." ujarnya. 

"Harapannya juga, semoga kasus ini menjadi terang dan Komang Arta mendapat keadilan, sebab tanah dan kediamannya akan disita oleh koperasi yang ada di Lingkungan Sangket, padahal yang meminjam ini adalah oknum aparat yang kini sudah ditahan,” jelas Arka Wijaya menegaskan.

Sebelum diadukan ke Polres Buleleng, Komang Arta didampingi Arka Wijaya mendatangi LPD Sangket untuk mengklarifikasi dugaan persekongkolan tersebut. Kedatangan Arka Wijaya dan Komang Arta disambut Ketua LPD bersama pengurus lainnya termasuk Penasehat Hukum LPD Sangket, Kadek Doni Riana, SH,MH

Menurut Jro Arka Wijaya seusai pertemuan dengan Kuasa Hukum LPD Sangket tersebut yakni Kadek Doni Riana SH,MH dan para pengurus LPD menyampaikan telah mendapat klarifikasi. Sehingga kesimpulan pertemuan tersebut dijadikan dasar untuk melapor ke Polres Buleleng.

“Disamping oknum yang sudah ditahan, ada dugaan persekongkolan yakni lembaga keuangan dan notaris, dimana dari subtansi materi pokok ada bantahan. sehabis dari sini kami akan melaporkan ada dugaan persekongkolan,” terang Arka Wijaya.

Akibat permasalahan yang mendera itu, I Komang Arta bersama keluargnya merasa dizolimi dengan adanya surat sitaan dari pihak koperasi. “Orang ini tamat SD tiba tiba datang surat sita, tanpa pernah memperjual belikan atau mentransaksikan sertifikat hak miliknya,” urainya.

Dalam klarfikasi ini sempat terjadi ketegangan terkait subtansi perkara yang terjadi antara debitur, penjamin dan LPD hingga jatuhnya SHM ke koperasi. Namun semua kembali mencair ketika kedua belah pihak mendapat keterangan dan advice oleh pihak Kuasa Hukum LPD Sangket yakni Kadek Doni Riana SH, MH.

Sementara Kadek Doni Riana, SH, MH selaku Kuasa Hukum dari LPD Desa Sangket menyebut bahwa penjamin I Komang Arta dengan debiturnya Made Budiastawa, datang untuk mengklarifikasi bahwa LPD sudah melakukan prosedur yang benar.

“Mereka sepakat untuk melakukan balik nama yang akan dilaksanakan di notaris, sehingga dalam hal ini pelunanasan dari debitur Budi Astawa dan penjamin atas nama I Komang Arta sudah lunas dan sudah tidak ada sangkutan di kami. Maka atas proses balik nama itu berproses antara budiastawa dan komang arta, kalau minta klarifikasi ke kami sudah clear,” terang Kuasa Hukum LPD Sangket yang akrab disapa KDR ini.sad/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER