Sebanyak 21 Kg Sabu Dimusnahkan Kejari Denpasar

  • 04 Oktober 2023
  • 17:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1487 Pengunjung
Sebanyak 21 Kg Sabu Dimusnahkan Kejari Denpasar, Rabu (4/10)

Denpasar, suaradewata.com - Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (4/10) kemarin melaksanakan pemusnahan barang bukti dari hasil kejahatan selama kurun waktu dari bilang Maret 2023 sampai bulan September 2023. 

Setidaknya ada 197 perkara tindak pidana narkotika, selama kurun waktu satu semester telah diselesaikan dan mendapat keputusan tetap dari Pengadilan. 

"Semua barang bukti yang kami musnahkan ini adalah barang bukti dari perkaranya sudah selesai atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono yang ditemui disela sela acara. 

Barang bukti yang dimusnahkan sebagain besar berasal dari perkara tindak pidana Narkotika dan psikotropika. Yaitu terdiri dari, sabu 21.703,32 gram, ganja 34.710.83 gram, ekstasi 19.630 gram, ganja sintetis 146.77 gram, serta puluhan unit handphone. 

"Untuk barang bukti Narkotika kita musnahkan dengan cara dibakar dengan menggunakan sarana milik BNNP Bali. Jadi tidak ada barang bukti Narkotika yang kita bakar secara manual," ungkap Rudy Hartono. 

Sementara untuk barang bukti berupa handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan hingga tidak dapat digunakan lagi. "Ada juga beberapa barang bukti berupa senjata tajam yang kita musnahkan dengan cara dipotong," tegasnya. 

Sementara Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Aditya Utomo saya ditanya soal berapa nilai uang dari barang bukti Narkotika yang dimusnahkan, anehnya justru tidak dapat merinci nilainya. 

"Kami tidak bisa menafsir berapa nilai uang dari barang bukti Narkotika yang kami musnahkan, bagi kami untuk Narkotika kami anggap tidak ada nilainya," tutup Aditya Utomo.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER