Perkara Penggelapan Dihentikan Kejari Badung

  • 28 September 2023
  • 13:10 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1614 Pengunjung
Restorative Justice Kejaksaan Negeri Badung Sumber foto : Kejari Badung

Badung, suaradewata.com - Kejari Badung kembali melaksanakan kegiatan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif atas nama tersangka YUSRON UMAR yang disangka melakukan tindak pidana melanggar pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP bertempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Badung, Rabu, (27/09/2023). Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama 4 (empat) tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Dr. Suseno, S.H., M.H. mengatakan pelaksanaan penghentian penuntutan dikarenakan telah mendapatkan persetujuan dari JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI melalui sarana Vcon. Dengan pertimbangan yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana kemudian antara terdakwa dan korban telah terjadi perdamaian yang dibuktikan dengan surat perdamaian bermeterai.

“Kejaksaan Negeri Badung dalam melaksanakan penghentian penuntutan terhadap tersangka YUSRON UMAR telah sesuai dengan pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice,” kata Dr. Suseno.

Adapun kronologis perbuatan tersangka berawal pada hari Senin, (19/06/2023), sekitar pukul 18.30 wita bertempat di Jl Bypass Ngurah Rai Simpang Siur Gang Dewa Ruci No. 1B, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi DK-4363-FCQ milik Korban Cahyo Siswanto untuk bekerja dengan perjanjian awal meminjam selama 1 (satu) minggu. Namun hingga 1 (satu) bulan lamanya terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor milik Cahyo Siswanto tersebut. 

Dr. Suseno menambahkan, sejak bulan Januari 2023 hingga bulan September 2023, Kejaksaan Negeri Badung telah mendapatkan 5 (lima) perkara yang mendapat Persetujuan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restorative. Diantaranya 3 (tiga) perkara terkait pencurian, 1 (satu) perkara terkait penganiayaan dan 1 (satu) perkara terkait penggelapan. 

“Pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Badung semakin mendekatkan Institusi Kejaksaan di masyarakat yang sangat mendambakan keadilan dan penegakan hukum yang berhati Nurani,” imbuhnya.ang/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER