KUPTD PPRD Tabanan Apresiasi Wajib Pajak, Capaian Target PKB Hingga 76,30 Persen

  • 05 September 2023
  • 08:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1667 Pengunjung
KUPTD PPRD Tabanan Apresiasi Wajib Pajak, Capaian Target PKB Hingga 76,30 Persen

Tabanan, suaradewata.com - Berakhirnya pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan gratis Biaya Balik Nama Kendaraan (BBNKB) II pada 31 Agustus 2023, Kantor Samsat Tabanan mencapai target 76,30 persen dengan realisasi PKB Rp 92.021.947.000 dengan target pertahun Rp 120.597.979.000., sedangkan untuk target BBNKB II pertahunnya Rp 52.862.968.000 dengan realisasi terlampui sebesar Rp 61.404.468.000, tercapai 116.47 persen.

Tercapainya raihan ini jelas berkat adanya program kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster, pada Pergub No 24 Tahun 2023 tentang penghapusan sanksi adminitrasi terhadap PKB dan BBNKB II, serta peran Wajib Pajak (WP) yang peduli tertib adminitrasi lalu lintas kendaraan bermotor.

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD), I Ketut Sadar, menjelaskan bahwa dengan adanya program kebijakan pak Gubernur Bali, Wayan Koster antusias wajib pajak pun membludak. Bahkan, untuk mengurai padatnya antrian Wajib Pajak (WP) untuk membayar PKB pihaknyapun segera mendatangkan kendaraan Samling di halaman pintu masuk Kantor Samsat Tabanan dengan meningkatkan kondisi pelayanan, gebrakan inovasi Kepala UPTD I Ketut Sadar tidak tanggung-tanggung bisa melakukan pengesahan PKB hanya memakan waktu 2 menit, sedangkan Drive Thru cukup 3 menit surat pengesahan PKB bisa selesai. Dan terbukti dengan adanya inovasi layanan tersebut membuat capaian target kinerja tahun 2023 pada Bulan Agustus sudah mencapai 76,30 %, maka dari itu pihaknya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada WP yang telah berpartisipasi ikut membangun Bali, dan tertib adminitrasi.

 

“Capaian kami kinerja kami sudah sangat jelas berkat adanya peran para WP dan program kebijakan Gubernur Bali No 24 Tahun 2023, serta kerjasama tim dari segala unsur di kantor kami yang selalu siap melayani para WP,” ungkapnya ketika ditemui usai tutup kantor pada Kamis sore (31/8/2023).

 

Dengan sudah tercapainya target PKB 76,30 persen di Bulan Agustus, Sadar mengakui, adanya sisa waktu lagi empat bulan dirinya optimis target PKB di Tahun 2023 akan terlampui. Dan pihaknya memastikan di triwulan ketiga pada akhir September 2023 akan mencapai 86 pesen. “Saya sangat optimis target PKB 2023 akan terlampui, mengingat animo masyarakat di Kabupaten Tabanan sangat tinggi sekali, dan program inovasi kami pasti akan terus berjalan dan berkembang,” bebernya.

 

Sadar menambahkan, untuk mencapai target yang telah ditetapkan, pihaknya akan melakukan sistem kerja door to door kepada WP. Pasalnya, tunggakan pajak kendaraan di Bulan Agustus belum terlihat, dan munculnya tunggakan terjadi pada Bulan September, dan hal tersebut menjadi skala prioritas dirinya untuk meningkatkan capaian realisasi tunggakan harian. Tidak hanya berhenti disitu saja Sadar juga akan menggalakan sosialasi ke masyarakat Tabanan, tentang UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, kendaraan yang telah dua tahun berturut-turut tidak membayar pajak akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan.

 

“Kita akan terjun langsung ke masyarakat Tabanan untuk melakukan sosialisai, agar masyarakat Tabanan status kendaraannya bisa terupdate kembali,” ujarnya.

 

Diakui Sadar, dengan usainya program kebijakan Gubernur Bali pada Pergub No 24 Tahun 2023, pihaknya bersama instansi terkait yaitu Polres Tabanan dalam waktu dekat akan segera menggelar Razia Gabungan (Ragab) selama 4 kali dalam sebulan. “Di bulan September setiap seminggu sekali kita akan menggelar Razia Gabungan, sebagai bentuk sosialisasi ketaatan masyarakat untuk melakukan pajak kendaraan bermotor, sehingga para WP yang memiliki kendaraan bisa melakukan tertib adminitrasi lalu lintas kendaraan bermotor,” pungkasnya.


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER