Tegas, Satpol PP Badung Hentikan Kegiatan di Villa Pantai Bingin

  • 14 Agustus 2023
  • 18:35 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1685 Pengunjung
Villa di Pantai Bingin Desa Pecatu Kecamatan Kuta Selatan. foto : Istimewa

Badung, suaradewata.com - Pasca disidak Komisi I dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Satpol PP Badung tegas menghentikan kegiatan Villa di Pantai Bingin Desa Pecatu Kecamatan Kuta Selatan, Senin, (14/08/2023). 

Kasat Pol PP Badung IGA Ketut Suryanegara menerangkan, setelah dilakukan sidak, pihak Villa belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan tersebut. Sehingga, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), Satpol PP Badung melakukan penertiban. 

"Mereka sudah dilakukan pemanggilan. Membuat pernyataan pelanggaran sudah, selanjutnya kita berikan teguran," terang IGA Ketut Suryanegara, Senin, (14/08/2023). 

Dikarenakan posisi lahan tersebut berada di lahan pemerintah dan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Ruang. Sat Pol PP Badung akhirnya dengan tegas menghentikan kegiatan Villa tersebut. 

"Bangunan tersebut berada di lahan pemerintah dan harus seizin Pemerintah. Kalau memang nanti diputuskan harus dibongkar, ya dibongkar," ujarnya.

Suryanegara menambahkan, apabila pihak Villa ingin mengajukan permohonan pemanfaatan lahan Pemerintah. Kemungkinan permohonan tersebut bisa diterima atau tidak oleh Pemerintah Kabupaten Badung. 

"Ini juga ada kajian teknisnya dari PUPR," imbuhnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER