Villa di Pantai Bingin Kuta Selatan Disidak DPRD Badung dan OPD Terkait 

  • 14 Agustus 2023
  • 18:10 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1624 Pengunjung
Komisi I dan Komisi II DPRD Badung bersama Pihak Terkait sidak Villa di Pantai Bingin Kuta Selatan. foto : Istimewa

Badung, suaradewata.com - Sebuah Villa yang berada di Pantai Bingin Desa Pecatu Kecamatan Kuta Selatan hari ini, Senin, (14/08/2023), disidak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung. Sidak tersebut yang dilakukan oleh Komisi I dan Komisi II DPRD Badung bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait atas laporan dari masyarakat. 

Ketua Komisi II DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara mengatakan pihaknya bersama OPD terkait turun melakukan sidak ke sebuah villa di Pantai Bingin Kuta Selatan. Hal ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat dan juga sempat viral di media sosial. 

"Karena itu ada laporan dari masyarakat begitu juga sudah viral di media tentunya kita sebagai salah satu badan pengawas di pemerintahan Kabupaten Badung ya tentunya turun mengecek ke lokasi," kata Gusti Lanang Umbara, Senin, (14/08/2023). 

Dari hasil sidak, kata Lanang Umbara, bahwa keberadaan villa itu memang melanggar dari pada ketentuan. Pasalnya sudah membangun di kawasan yang bukan menjadi haknya, dalam artian diluar Sertifikat Hak Milik (SHM). 

"Dari informasi yang kita dengar, mereka juga katanya melakukan kontrak kerja sama dengan oknum oknum tertentu di wilayah disana," ujarnya.

Untuk langkah kedepannya, DPRD Badung akan menggali informasi dari pihak Villa dengan siapa melakukan kontrak kerja tersebut. Yang tentunya akan dilakukan pemanggilan orang-orang tersebut. 

"Itu sudah jelas melanggar dari pada peraturan, mereka tidak berhak mengelola atau memanfaatkan tempat atau lahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah," pungkasnya.

Usai sidak, pihak Villa yang berada di Pantai Bingin tersebut sudah diberikan somasi untuk memberikan klarifikasi pada Rabu, (16/08/2023), di Kantor DPRD Badung. 

"Lagi 2 hari kita panggil untuk datang ke kantor DPRD Badung untuk kita klarifikasi tentang kebenaran informasi dari pihak owner villa tersebut," imbuhnya.

Sedangkan, untuk aktivitas di villa tersebut diberhentikan sementara waktu sampai bisa menunjukkan bukti-bukti yang ada. "Semua kegiatan diberhentikan sementara waktu sampai mereka bisa memberikan bukti bukti, serta kewenangan mereka membangun dan memanfaatkan lahan tersebut," tegasnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER