Mantan Kepala UPTD PAM di Dinas PUPRKIM Jalani Sidang Perdana

  • 28 Juli 2023
  • 08:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1462 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Raden Agung Sumarsetiono, S.T.,M.Si alias RAS yang sebelumnya menjabat Kepala UPTD PAM di Dinas PUPRKIM selama 4 tahun dari tahun 2017 sampai dengan 2021, menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar, Kamis (27/07).

Terdakwa didampingi Kuasa hukumnya Fredrik Billy, dalam agenda mendengarkan isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali, Sefran Haryadi,S.H.,M.H.

Bahwa dalam dakwaan sebanyak 54 halaman itu menyebutkan terdakwa asal Madiun ini, telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Serta, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Bahwa nilai keseluruhan pekerjaan pengadaan barang / jasa yang dilaksanakan oleh terdakwa bersama dengan Meiliano Sumarsetiono Suparno Alias Oliq pada tahun 2018 sampai dengan 2020 pada UPT PAM Dinas PUPR / UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali, yang merupakan tugas dan tanggung jawab Terdakwa untuk memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatannya adalah sebesar Rp. 5.220.826.500,00.

Secara keseluruhan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 23.949.077.628,75. "Nilai kerugian ini diperoleh berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli," sebut Jaksa dalam dakwaan.

Usai mendengar isi dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa, SH menyampaikan akan menanggapi isi dakwaan pada sidang selanjutnya.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER