Residivis Curi 6 Kambing Di Desa Unggahan Meresahkan Warga Di Teralibesikan Polisi

  • 20 Juli 2023
  • 17:35 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1591 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com- Gede Ngurah Darmayasa kembali diteralibesikan (di sel penjara) oleh polisi karena mengakui telah mencuri 6 ekor kambing milik warga desanya sendiri di Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Uniknya ulah si pelaku Darmayasa ini, kambing hasil curiannya itu dimutilasi (disemblih dan direcah) lalu dijual dan juga dagingnya untuk kebutuhannya sendiri. 

 

Kronologis terungkapnya pelaku pencurian kambing dengan cara mutilasi oleh Satreskrim Polsek Seririt, berawal adanya laporan masyarakat tentang dugaan pencurian 2 ekor kambing bertempat di kandang kambing milik I Nengah Sukadarma bertempat di Desa Unggahan, Kecamatan Seririt yang terjadi pada 30 Juni 2023 lalu, dengan kerugian sekitar Rp. 5 juta, dan 4 ekor kambing milik I Putu Sianta bertempat di Desa yang sama, yang terjadi pada 4 Juli 2023, dengan kerugian sekitar Rp. 10 juta. 

 

Mendapat laporan pencurian tersebut, dengan sigap Kapolsek Seririt KOMPOL I Made Suwandra, SH memerintahkan Kanit Reskrim AKP Ida Bagus Putu Permana Dwija, SH untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya. 

 

Selanjutnya petugas Polsek Seririt mendatangi TKP dan menemukan sisa bagian tulang belulang daging yang diduga kambing terlebih dahulu disembelih (dimutilasi) pelaku. 

 

Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, Unit Reskrim Polsek Seririt dapat mengidentifikasi pelakunya, lalu dilakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. 

 

Al hasil, polisi berhasil menangkap pelakunya yang ternyata pelakunya itu sebelumnya pernah melakukan perbuatan pidana (residevist) bernama Gede Ngurah Darma Yasa yang beralamat di Lebahsari, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt.

 

"Pelaku berhasil diamankan didaerah Desa Sidetapa, yangmana kesehariannya pelaku sering bergaul ke desa tersebut. Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Seririt untuk menjalani proses hukum sesuai perbuatannya." terang Kapolsek Seririt Kompol I Made Suwandra didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika,SH di Mapolres Buleleng pada Kamis, (20/7/2023)

 

Lebih lanjut Kapolsek Suwandra mengatakan dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ke 6 kambing tersebut. Dengan cara menyembelih dan menyisakan bagian dagingnya di TKP, kemudian dijual dan ada juga dimakan untuk kebutuhan sendiri." jelasnya. 

 

Untuk barang bukti yang disita dari pelaku, berupa 2 bilah pisau, bagian daging kambing yang ditinggalkan diTKP dan beras sebagai hasil dari kejahatan tersebut. 

 

"Terhadap perbuatan pelaku sudah tahap proses penyidikan dan dapat disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara." tutup Kapolsek Seririt Suwandra. sad/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER