Sabhu Masuk Sel Tahanan Pengadilan, Begini Tanggapan Jaksa

  • 13 Juli 2023
  • 18:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1510 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Korp Baju Coklat Kejaksaan Negeri Denpasar dibikin pusing dengan lolosnya satu paket sabu yang diselundupkan oleh pengunjung ke dalam sel tahanan PN Denpasar.

Dibenarkan Kasi Intel Kejari Denpasar, Adhy Wirabhakti bahwa tahanan tersebut saat itu masih dalam perkara yang ditangani Jaksa Kejari Denpasar.

"Ya bener soal kejadian tersebut. Saat itu masih dalam agenda sidang menunggu keputusan hakim," sebut Adhy, Kamis (13/07) di Denpasar.

Dijelaskannya, bahwa terdakwa Bambang Heriawan (32) kini sudah diputus hukuman selama lima tahun penjara. "Terkait kasus sabu yang baru sedang dalam proses penyidikan," imbuhnya.

Kata dia, informasi yang didapat pengunjung memasukkan satu paket sabu dalam bungkusan nasi. Dimana terdakwa sudah memesan saat dalam Lapas dan dijanjikan paket tersebut diberikan saat Ia jalani sidang di PN Denpasar.

Dengan adany kasus ini, demikian Adhy Wirabhakti menegaskan pengunjung dilarang membawa makanan yang diberikan kepada para terdakwa. 

"Makanan sudah kami berikan serta minum. Jadi tidak lagi menerima makan dan minum dari pengunjung. Kalau itu berupa pesanan, silahkan diberikan di Lapas," tegasnya.

Untuk diketahui, pria asal Buleleng yang berdomisili di Kuta ini di vonis hakim 5 tahun terkait kepemilikan sabhu berat 02 gram lebih.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER