Kerap Buat Onar dan Mengglandang di Ubud, Bule ini Dideportasi 

  • 05 Juli 2023
  • 19:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1469 Pengunjung

Badung, suaradewata.com – Pria berinisial AT (35) berkewarganegaraan Rusia terpaksa harus dideportasi pihak Imigrasi lantaran melakukan tindak membahayakan warga dan wisatawan di Ubud, Gianyar.

Sebelumnya AT diketahui menjadi subyek laporan masyarakat pada Mei 2023 lalu yang dianggap meresahkan. Kasusnya berawal ketika AT tidur nyenyak di atas trotoar Jalan Raya Peliatan, Ubud, Gianyar, Kamis (25/5) sekitar pukul 17.20 Wita. 

Diduga turis ini dalam keadaan mabuk berat. Berdasarkan hal tersebut masyarakat pun melapor ke Polsek Ubud untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. 

Selanjutnya, turis ini pun diamankan di Mapolsek Ubud. Diketahui ternyata pelaku memang kerap membuat onar di kawasan Ubud. Atas dasar laporan-laporan tersebut Polsek Ubud pun merekomendasikan secara resmi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar AT dapat dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.

Diketahui AT tiba di Indonesia sejak empat tahun lalu dan tinggal di Indonesia dengan menggunakan ITAS investor. Dalam pemeriksaan AT diketahui bahwa paspornya pun telah hilang.

"Ia mengaku hanya minum arak sebulan sekali dan pada saat kejadian itu ia merasa cuaca Bali yang panas membuatnya ia merasa ingin meminum arak hingga mabuk berat. Lalu ia tidak mengetahui bahwa yang ia lakukan tidak sesuai dengan norma kebudayaan di Bali," Jelas Babay.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi I Denpasar pada 26 Mei 2023 menyerahkan AT ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 

"Setelah didetensi selama 39 hari dan jajaran kami intens berkoordinasi dengan Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen perjalanannya, akhirnya AT dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya yang ia tanggung sendiri" jelas Kepala Rudenim, Babay.

AT dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 03 Juli 2023 dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin - Moskow. "Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutup Babay.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER