Sidang Kasus Pengeroyokan Oleh ABG Hingga Tewas Digelar Tertutup

  • 27 Juni 2023
  • 20:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1572 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Kasus Pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas, Yohanes Naikoi (38) digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/06). Sidang perdana kali ini menghadirkan ke lima terdakwa anak, sedangkan untuk dua terdakwa dewasa akan di gelar secara terbuka untuk umum.

Ke tuju terdakwa anak, ARW (17), PTP (15), AAK (14), KMJ (15), LR (17), RAT (15) dan DAJ (17) memasuki ruang sidang anak dengan pengawalan petugas mengingat massa para kerabat korban mendatangi pengadilan untuk mengawal proses persidangan.

Dalam sidang dakwaan, JPU Komang Agus Sudiarta dihadapan Majelis Hakim AA Aripati Nawaksara, menjabarkan isi dakwaan terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nywa seseorang. 

Dalam dakwaan seusai sidang, dijabarkan secara singkat awal kejadian Minggu 4 Juni sekitar pukul 23.00 seluruh terdakwa secara bersama sama datang dari sebuah bar dengan mengendari motor beriringan saling berboncengan. 

Saat melintas di jalan Cok Tresna depan kantor DPD Nasdem, melihat korban Yohanes Naikoi sedang berjalan kaki lalu ditendang oleh RAT yang dibonceng. 

"Korban terjatuh dan berteriak, Hay.!!,". Para terdakwa tetap memacu kendaraan dan kumpul di jalan M.Yamin saat itu bersama dua saksi dewasa. Satu saksi dewasa Hari Angga memprovokasi untuk kembali mencari korban. "Kenapa gak balik, dia kan sendirian," celetuk saksi Angga.

Kemudian mereka semuanya kembali mencari korban, dimana saat itu korban yang sempat sembunyi di balik pepohonan dan langsung dilmpar batu oleh terdakwa anak AAK. 

Saat itu korban sempat menghindar dan berlari masuk kantor TVRI lalu dikejar oleh para terdakwa hingga korban berlari ke jalan Tukad Yeh Aye, Panjer. 

"Korban terus dikejar sambil di lempari batu. Hingga korban berhasil didapati dan dikeroyok secara bersama sama, hingga salah saksi dewasa menusuk korban dengan sajam. Korban meregang nyawa tergeletak di jalan Dewi Madri menjelang subuh," tulis dalam dakwaan. 

Atas perbuatannya para terdakwa diancam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 subsider 338 KUHP Jo 55 Ayat (1) ke 1 dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 Jo Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER